Matangkan Raperda, Pansus Ambil Referensi dari Banten

PARLEMENTARIA KALTIM – Guna mematangkan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin ketuanya Romadhony Putra PRatama mengambil referensi dari Banten.

Pansus menggelar kunjungan kerja ke Kantor DPRD Banten yang berlokasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ( KP3B) Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Palima Serang, Banten, Kamis (30/03/2023). Rombongan disambut Komisi V DPRD Banten dan pertemuannya digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten.

Kunjungan kerja diterima oleh Sekretaris Komisi V Dede Rohana Putra dan Anggota Komisi V Umar Bin Barmawi. Turut hadir pula Perisalah Legislatif DPRD pada Bagian Perundang-undangan, Fasilitasi Anggaran, dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Banten.

Ketua Pansus DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama mengatakan bahwa kunjungannya ke DPRD Banten adalah untuk berkonsultasi terkait Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Banyak yang ingin kami olah dan kami ingin mengetahui apa saja referensi DPRD Banten baik secara filosofis maupun yuridis,” ucapnya, sebagaimana dilansir Kabartangsel.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi V DPRD Banten H. Dede Rohana Putra menuturkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tersebut secara filosofis merupakan bentuk keresahan DPRD Banten terhadap degradasi moral anak yang berpotensi dapat memecah belah bangsa. “Kami ingin membumikan kembali Pendidikan Pancasila sehingga kehidupan di Banten dapat menjadi lebih toleran dan tidak ada lagi anak muda yang tawuran, perang, atau semacamnya,” tuturnya.

Di samping itu, Anggota Komisi V Umar Bin Barmawi juga turut menjelaskan bagaimana proses awal pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Perda ini berpedoman pada 4 pilar kebangsaan dan Perda tersebut juga lahir berangkat dari situasi pandemi yang mana masalah utamanya adalah gejolak sosial di tengah masyarakat sehingga wawasan kebangsaan dan penguatan ideologi Pancasila merupakan kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat Provinsi Banten,” ujarnya.

Menutup diskusi ini, Sekretaris Komisi V Dede Rohana Putra berharap hasil dari kunjungan kerja Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut dapat bermanfaat untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim. “Mudah-mudahan hasil diskusi ini dapat bermanfaat untuk Pansus DPRD Kalimantan Timur demi kemaslahatan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur,” ucapnya. []

Penulis: Fajar Hidayat | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com