Dua unit eksavator belum bisa bergerak melakukan pengerjaan terowong di Sungai Dama, imbas masih belum tuntasnya pembebasan lahan.

Jawad Sirajuddin Soroti Belum ada Pembebasan Lahan Terowongan

Dua unit eksavator belum bisa bergerak melakukan pengerjaan terowongan di Sungai Dama, imbas masih belum tuntasnya pembebasan lahan.

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Pembangunan terowongan yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di Jalan Sultan Alimudin menuju Jalan Kakap, mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jawad Sirajuddin. Pasalnya, ada beberapa Kepala Keluarga (KK) yang belum mendapatkan ganti rugi sehingga pengerjaan terowongan terancam diundur.

Jawad mengungkapkan, proyek terowongan Sungai Dama yang menelan anggaran Rp 395 miliar itu merupakan megaproyek inisiasi Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diharapkan menjadi ikon Kota Tepian. Namun sejak peletakan batu pertama pembangunannya hingga kini belum ada tanda-tanda pengerjaan.

“Ternyata masalahnya ada beberapa KK yang lahannya belum dibebaskan sehingga alat berat tidak bisa naik. Pemilik rumah atau lahan tidak mau dilalui kalau lahannya belum dibebaskan,”  jelas Jawad usai menghadiri halal bi halal BPD KKSS Samarinda dan BPW KKSS Kaltim Tahun 2023 di Ballroom Hotel Puri Senyiur jalan Siswondo Parman, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda. Kamis (04/05/2023).

Pembangunan terowongan Sungai Dama bertujuan memecah kemacetan di Jalan Otto Iskandardinata dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di kawasan Gunung Manggah. Terowongan itu akan menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap di Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Namun saat ini, pembangunan fisik terowongan Samarinda terganjal imbas belum dibebaskan sekitar enam bidang tanah milik warga di Jalan Sultan Alimuddin, RT 33, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.

Ditegaskan pria kelahiran Ujung Pandang, 23 Agustus 1966 ini, Pemkot Samarinda harus serius dalam pembangunan terowongan. Jangan sampai tertunda dan pada akhirnya masyarakat tidak dapat menikmati pada tahun 2024 nanti. “Ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah kota, ini harapan warga yang ada di Kecamatan Sambutan dan Samarinda Ilir, kalau sudah tertunda begini bisa saja tidak bisa dinikmati tahun depan,” ujar wakil rakyat yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Semestinya perencanaannya harus matang, secara administrasi sudah selesai. Tanggung jawab pembebasan lahan merupakan tanggung jawab kabupaten/kota, pemerintah provinsi hanya membantu, kalau misalnya dananya kalau kurang. Artinya, kalau pemerintah kota kekurangan dana, bisa minta bantuan ke pemerintah provinsi,” jelas anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P. Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com