Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/5/2023), membahas laporan kerja Komisi I dan III DPRD Kaltim. -Foto : Yulia-

Rapat Paripurna ke-15, Komisi I dan III DPRD Kaltim Laporkan Hasil Kerja

Rapat Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Kaltim di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/5/2023), membahas laporan kerja Komisi I dan III DPRD Kaltim. -Foto : Yulia-

 

PERLEMENTARIA KALTIM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (15/5/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. Hadir pula Sekretaris Dewan Norhayati US serta mewakili Gubernur Kaltim Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi.

Agenda pertama rapat adalah penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim pembahas dua Ranperda tentang pencabutan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang. Serta pencabutan perda nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

Kemudian agenda selanjutnya, laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim. Serta persetujuan ranperda menjadi perda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim.

Penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim dibacakan oleh Veridiana Huraq Wang dan penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi I DPRD Kaltim dibacakan oleh Baharuddin Demmu.

Sementara di bagian akhir adalah pendapat kepala daerah tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kaltim yang dibacakan Riza Indra Riadi.

Menanggapi permintaan Ketua Komisi III DPRD Kaltim untuk memperpanjang masa kerja pansus dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyetujuinya.

Sedangkan menanggapi laporan Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyimpulkan masa kerjanya telah selesai. “Dapat disimpulkan bahwa laporan akhir kerja Komisi I DPRD Kalimantan Timur yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan,” imbuhnya.

Di akhir rapat, Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terimakasih kepada perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang menyempatkan hadir dalam agenda rapat paripurna untuk menyampaikan pandangannya terhadap beberapa buah ranperda.

“Semoga apa yang telah dibahas dalam paripurna terus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya di Kaltim. Demikian agenda paripurna serta perhatian dari semua yang ada di ruangan ini,” katanya. []

Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com