RDP Komisi IV DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/05/2023), membahas kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tak terpenuhi di beberapa perusahaan. -Foto : Guntur-

Komisi IV Soroti Masalah Kecelakaan Kerja dan Hak Buruh

RDP Komisi IV DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/05/2023), membahas kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tak terpenuhi di beberapa perusahaan. -Foto : Guntur-

 

PARLEMENTARIA KALTIM – Perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) wajib memberikan hak dan fasilitas yang pantas kepada karyawan maupun buruhnya. Demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.

RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Komplek Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Senin (29/05/2023) itu membahas aduan Forum Perjuangan Buruh Kaltim terkait dengan kecelakaan kerja dan hak-hak buruh yang tak terpenuhi di beberapa perusahaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi minta Disnakertrans Kaltim awasi perusahaan yang tak taat aturan. -Foto : Guntur-

“Ada laporan dari teman-teman serikat buruh, SPPI dan SBSI terkait dengan kecelakaan kerja termasuk juga hak-hak pekerja buruh. Ini yang ingin kami perjuangkan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya rapat didampingi Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati bersama anggota Komisi IV Rusman Ya’qub, Abdul Kadir Tappa dan Yenni Eviliana, serta staf komisi.

Namun empat perusahaan yang diundang dalam RDP itu tak memenuhi kehadirannya. Empat perusahaan itu adalah PT Pulau Baru Mandiri, PT Inti Bogo Mandiri, PT SLJ Sumalindo dan PT Hanusenta Karet.

Lanjut, pria kelahiran Samarinda, 26 November 1990 ini, pihaknya akan menjadwalkan ulang memanggil perusahaan nakal tersebut untuk mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku, “Komisi IV tetap ingin bersama-sama Disnakertrans ingin memperjuangkan hak dari teman-teman buruh, sebenarnya ini tinggal menjalankan dari pada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Reza berharap, keluhan seperti itu tidak terjadi pada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Karenanya dia meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan.

“Kita di Komisi IV meminta Disnakertrans agar segera kroscek perusahaan mana saja yang taat peraturan dan tidak, untuk disampaikan kepada Komisi IV. Dan untuk menindak-lanjuti permasalahan ini, kita akan panggil perusahaan-perusahaan itu lagi,” tegas Reza. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com