Seorang petugas Bea Cukai tengah memeriksa legalitas cukai rokok di salah satu toko. Belakangan Kantor Bea Cukai Banjarmasin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di daerah itu.

Bea Cukai Banjarmasin Gencarkan Razia Rokok Ilegal

Seorang petugas Bea Cukai tengah memeriksa legalitas cukai rokok di salah satu toko. Belakangan Kantor Bea Cukai Banjarmasin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di daerah itu.

 

BANJARMASIN – RIBUAN rokok ilegal diamankan Bea Cukai Banjarmasin dari sejumlah pasar dan pedagang eceran di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

6.200 batang rokok ilegal itu diamankan saat operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai, yang digelar Kantor Bea Cukai Banjarmasin di Kabupaten HSS dan HST, belum lama ini.

“Hasilnya kami temukan 6.200 batang rokok kena cukai hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal yang kemudian disita,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Senin (19/06/2023).

Edy menuturkan Kantor Bea Cukai Banjarmasin berkomitmen menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

Sebelumnya, pihak Bea Cukai juga telah mengamankan 99.800 batang rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai pada akhir Mei kemarin. “Ada 20.000 batang barang kena cukai berupa hasil tembakau dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai,” kata Edy Susetyo.

Dia menambahkan, barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran dan upaya penyelundupan pada pasar gelap. “Ini merupakan bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, Kantor Bea Cukai Banjarmasin terus berupaya nyata mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Operasi rokok ilegal pun akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Selain penindakan, petugas secara persuasif juga mengedukasi pedagang agar tak menjual rokok ilegal karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Tujuannya, ujar Edy, agar mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Di sisi lain, Bea Cukai ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai,” paparnya.

Selain penegakan hukum yang masif, Edy menyebut perlunya edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan maupun sosialisasi sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna rokok legal.

Bahkan, katanya, Bea Cukai Banjarmasin sering mengunjungi para pedagang rokok, masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, dan kampanye melalui media sosial terkait rokok ilegal.

Kalsel sendiri diyakini menjadi salah satu daerah lumbung pemasaran rokok ilegal terbesar di Indonesia. Sementara daerah pemasok terbanyak berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Bahkan jumlah pemasoknya diyakini meningkat dari tahun ke tahun.

Fakta ini berbarengan dengan kondisi cukai yang terus menaik. Teranyar, cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata 10 persen untuk periode 2023 dan 2024. Pada saat rokok legal tinggi harganya, pemasok memanfaatkan momentum untuk memasarkan rokok ilegal.

Perihal rokok legal dan ilegal memang sudah diatur oleh pemerintah. Bila rokok atau tembakau menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan bahkan tidak dilekati pita cukai sama sekali, maka dipastikan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2017. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com