Aksi karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (21/06/2023). Mereka meminta Kementerian ESDM mencabut pembekuan izin operasi PT BEP tempat mereka bekerja.

Karyawan PT BEP Geruduk DPRD Kaltim

Aksi karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (21/06/2023). Mereka meminta Kementerian ESDM mencabut pembekuan izin operasi PT BEP tempat mereka bekerja.

 

PARLEMENTARIA KALTIM – PULUHAN karyawan perusahaan batu bara milik PT Batuah Energi Prima (BEP) menyambangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (21/06/2023). Kedatangan mereka untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut pembekuan izin operasi PT BEP tempat mereka bekerja.

Duduk persoalannya, aktivitas PT BEP telah dinonaktifkan Kementerian ESDM selama beberapa bulan terakhir. Alasan penonaktifan bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh mantan Direktur PT BEP yakni Eko Juni Anto.

Laporan dimaksud bernomor LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 16 Desember 2021. Akan tetapi pada 11 November 2022, Eko Juni Anto justru mengajukan surat pencabutan terhadap laporan tersebut yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji

Perwakilan pengunjuk rasa tersebut kemudian diterima Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, anggota DPRD Kaltim M Udin dan Sarkowi V Zahry.

Dalam pertemuan di ruang rapat gedung E Perkantoran DPRD Kaltim, Seno Aji menyatakan pihaknya akan bersurat ke Kementerian ESDM dan coba mendampingi pihak perusahaan ke Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim.

“Kita akan fasilitasi bersama teman Komisi III. Kita akan sampaikan ke Mabes Polri bahwa hal ini sudah diselesaikan oleh internal perusahaan dan akan kita sampaikan ke Kementerian ESDM, sehingga mereka seharusnya sudah bisa kembali bekerja,” ujar Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Wakil rakyat kelahiran Semarang, 12 November 1971 ini mengungkapkan, permasalahan ini sudah diselesaikan oleh internal perusahan dengan penggugat dan penggugat sudah mencabut laporannya tetapi belum sampai ke Mabes Polri.

“Kita melihat ada perbedaaan pandangan dari Mabes Polri dan internal perusahaan. Di mana perdamaian sudah dilakukan secara internal di perusahaan tersebut tapi belum sampai ke Mabes Polri, sehingga Mabes Polri masih meminta Kementerian ESDM untuk menutup pertambangan ini,” tutupnya. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com