Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus guru berbuat asusila di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).

Aksi Bejat Guru SD, Paksa Siswa Bikin Konten Porno Sesama Jenis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus guru berbuat asusila di Banjarmasin, Selasa (20/6/2023).

 

BANJARMASIN – BEJAT! Kata itu yang mungkin pantas disematkan kepada MPH (28), seorang guru honorer di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Betapa tidak, memanfaatkan statusnya ia justru melecehkan siswanya sendiri. Bahkan memaksa siswanya membuat konten porno sesama jenis dengannya.

“Tersangka berinisial MPH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Martapura Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel Kombes Suhasto, saat menggelar jumpa pers menghadirkan tersangka dan barang bukti di Mapolda Kalsel, Selasa (20/6/2023).

MPH diamankan oleh Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Rabu (14/6/2023) atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap sejumlah anak atau siswa berjenis kelamin laki-laki. Perbuatan asusila sendiri dilakukan oleh pelaku melalui aktivitas oral sex terhadap korbannya, dan kemudian merekamnya bahkan juga menyebarkannya.

Kasus eksploitasi seksual ini terungkap usai korban yang masih di bawah umur melapor ke Polda bersama orang tuanya. Kepada polisi, korban bercerita bahwa pelaku memaksa korban membuat puluhan video asusila pada kurun Agustus 2022 hingga Mei 2023.

Kata Suhasto, awalnya pelaku yang seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) dan juga guru les bimbingan belajar itu menjebak korban dengan menyewa jasa penipu video call sex (VCS). Korban dijebak dengan akun bernama Jasmine di Telegram untuk melakukan VCS.

Setelah aktivitas VCS itu direkam dan dikirimkan ke pelaku, kemudian videonya digunakan oleh pelaku mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada korban. Selanjutnya pelaku berbohong dengan mengatakan ada akun Instagram @loveyourloveeer akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan korban. Padahal diketahui bahwa akun tersebut dikendalikan oleh pelaku sendiri.

Alhasil, korban yang di bawah ancaman videonya disebarkan merasa ketakutan. Pelaku pun kemudian berpura-pura akan membantu korban agar videonya tidak tersebar. Siasat akhirnya dilakukan dengan memberitahukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar rekaman VCS tersebut tidak disebarkan oleh akun yang dibuat pelaku.

Kombes Pol Suhasto saat memberikan keterangan kepada wartawan

Persyaratan sendiri di antaranya meminta sejumlah uang, kemudian juga korban diminta membuat video sedang melakukan masturbasi lagi, bahkan juga video sedang dioral sex oleh seseorang.

Selanjutnya pelaku pun bersedia membantu untuk membayarkan uang yang diminta oleh akun instagram tersebut. Bahkan juga pelaku menawarkan diri membantu korban untuk merekam aktivitas masturbasi korban bahkan juga melakukan oral sex.

Aktivitas ini dilakukan di dua buah rumah kontrakan pelaku yakni di Jalan Veteran Komplek Timur Perdana I Km 5,5 Banjarmasin dan juga di Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Suhasto menyebut tidak ada motif keuntungan ekonomi dari apa yang dilakukan pelaku. Namun semata-mata hanya orientasi seks menyimpang sehingga ingin mendapatkan kepuasan pribadi dari melakukan aktivitas seks bersama anak laki-laki.

Ditambahkan oleh Suhasto bahwa pelaku yang diamankan di Jalan Martapura Lama Km 7,5 Komplek Bumi Banua Indah, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar ini juga kerap menyebarkan video yang direkamnya ke sebuah grup WhatsApp.

Dari korban NR ini lanjut Suhasto, pelaku pun berhasil mengumpulkan puluhan video tak senonoh. Baik itu korban sedang melakukan masturbasi sendiri, termasuk juga ketika melakukan aktivitas oral sex dengan pelaku.

“Ada lima video korban dengan pelaku tidak sedang melakukan apa-apa, kemudian 15 video asusila korban dengan pelaku, dan sekitar 10 video asusila korban sendiri,” jelasnya.

Namun dari hasil penyelidikan polisi diduga masih ada beberapa korban lainnya yang juga anak di bawah umur namun tidak melapor. Suhasto pun mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada sekitar enam korban. “Kemungkinan bisa bertambah, dan rata-rata memang korbannya di bawah umur atau SMP,” katanya.

Diungkapkan juga oleh Suhasto bahwa yang menjadi korban sendiri tidak lain adalah murid dari pelaku sendiri. “Karena memang pelaku ini selain guru honor SD juga guru bimbingan belajar. Dan korbannya mereka yang jadi murid bimbingan belajarnya ini,” jelasnya.

Suhasto membeberkan juga perbuatan ini dilakukan oleh pelaku karena pelaku pun mendapatkan kepuasan tersendiri. “Yang bersangkutan memiliki kepuasan tersendiri. Kemudian korbannya di bawah umur karena memang dianggap mudah untuk dipengaruhi,” katanya.

Untuk itu ia mengingatkan kepada para orang tua agar lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya. “Kami ingatkan kepada orang tua agar lebih mengawasi lagi pergaulan anaknya termasuk saat aktivitas belajar karena rawan terjadi kasus seperti ini,” kata Suhasto.

Atas perbuatannya, kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suhasto juga mengatakan, ada ancaman pidana tambahan berupa hukuman kebiri yang pantas dijatuhkan bagi tersangka. Sebab, sudah melakukan kejahatan asusila terhadap lebih dari satu anak. Termasuk memanfaatkan kekuasaannya sebagai seorang guru yang mudah melakukan tipu daya kepada siswanya. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com