Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

Pemprov Kalteng Diminta Berikan Kompensasi Kepada Ribuan Tekon yang Diberhentikan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati.

 

PALANGKA RAYA – NASIB dan status ribuan tenaga kontrak (Tekon) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah dinonaktifkan atau diberhentikan sejak 2022 lalu menimbulkan keprihatinan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Kuwu Senilawati.

Apablia memang benar-benar diberhentikan, ia meminta Pemprov Kalteng untuk memberikan kompensasi kepada mereka. “Sudah satu setengah tahun hingga sekarang ini, nasib mereka (tenaga kontrak yang dinonaktifkan, red) masih terkesan terkatung-katung (mengambang tidak jelas, red),” katanya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kalteng, Palangka Raya, Senin (26/6/2023).

Kuwu mengatakan. Ribuan tenaga kontrak ini merupakan bagian dari masyarakat Kalteng. Maka dari itu. Ia pun akan terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut. “Ribuan tenaga kontrak ini. Sebenarnya hanya meminta kejelasan atas status penonaktifan mereka. Yakni apakah akan kembali dipekerjakan atau memang benar-benar diberhentikan dari pekerjaannya,” ujarnya.

Ia kembali mengatakan. Apabila ribuan tenaga kontrak ini memang benar-benar diberhentikan, maka hal itu sama halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Artinya, dalam proses pemutusan hubungan kerja ada beberapa tahapan, serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak penyedia lapangan pekerjaan. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah,” kata dia.

Menurut Kuwu. Kompensasi dimaksud terbagi menjadi dua. Yakni kompensasi secara administrasi. Berupa surat keterangan pengalaman kerja; serta kompensasi secara tali asih berupa sejumlah nominal yang pantas. Dengan harapan dana tersebut dapat dipergunakan sebagai modal usaha. Ataupun untuk menyambung hidup dari masing-masing tenaga kontrak yang diberhentikan kedepannya.

“Ini sangat penting untuk dipenuhi oleh Pemprov Kalimantan Tengah. Jangan sampai ini justru menjadi contoh yang tidak baik bagi dunia industri dalam memperlakukan tenaga kerjanya,” kata dia lagi.

Karena, mengingat perihal ini berkaitan erat dengan masalah kemanusiaan. Pasalnya. Para tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini juga memiliki tanggungan anggota keluarga (anak, istri dan suami, red). Maupun kredit ataupun utang yang harus dilunasi.

Namun demikian, terkait hal itu harus menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah yang ada. “Apabila itu memungkinkan dan anggarannya tersedia. Maka saya juga menyarankan agar pemerintah daerah juga dapat berikan dan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Termasuk pula melakukan konsultasi kepada KPK RI, sehingga tidak berbenturan dengan aturan dan ketentuan hukum yang ada,” tutur dia.

Legislator dari fraksi Partai Gerindra ini juga menyebut, kompensasi untuk ribuan tenaga kontrak yang dinonaktifkan ini memang sangat wajar diberikan. Terlebih para tenaga kontrak tersebut sewaktu masih aktif, dan juga memiliki peranan penting membantu tugas dan kelancaran kinerja ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah atau SOPD yang ada.

“Maka dari itu, saya meminta agar Pemprov Kalimantan Tengah. Dapat melakukan kebijaksanaan untuk berikan atau mengatasi permasalahan tersebut. Supaya nasib dari ribuan tenaga kontrak ini tidak menjadi terkatung-katung,” pungkasnya. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com