Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana

Terseret Kasus Ismail Thomas, Mantan Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung

JAKARTA – MANTAN Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur CB diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dia terseret dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan tambang PT. Sendawat Jaya yang menjerat Ismail Thomas baru-baru ini.

Sebelumnya pada tanggal 15 Agustus 2023, mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan palsu. Untuk melengkapi penyidikan terhadap Ismail Thomas, Kejagung pun memeriksa mantan Kepala ESDM Kaltim sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers Nomor: PR – 923/078/K.3/Kph.3/08/2023 mengungkapkan Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyelidikan Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT,” katanya di Kantor Kejagung di Jakarta, Jumat (18/08/2023).

Perkara kasus tindak pidana korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan dan Kejagung masih melakukan pengembangan fakta-fakta hukum yang relevan.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama tersangka IT.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya tanpa memenuhi persyaratan administrasi pada Selasa 15 Agustus 2023 kemarin.

Atas kasus tersebut. Ismail Thomas telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ismail Thomas merupakan politikus Partai PDIP yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPR RI periode 2019-2024. Saat ini, mantan Bupati Kubar tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023. []

Penulis: Hernanda | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com