SAMARINDA – DINAS Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (DPK Kaltim) adalah kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
“Jadi kalau pembinaan itu, kita (DPK Kaltim) memonitoring kabupaten/kota dalam hal kearsipannya termasuk ke LKD-nya (Lembaga Kearsipan Daerah),” kata Kabid Pengelolaan Kearsipan DPK Kaltim Dyayadi dalam kesempatan bincang-bincang dengan beritaborneo.com di Kantor Bidang Kearsipan DPK Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, tujuan dari pembinaan kearsipan adalah agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan tugas dan tanggungjawabnya dapat berjalan dengan baik serta benar, melalui kinerja pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga memanfaatkan teknologi yang dapat menunjang kinerjanya tersebut.
“Bentuk pembinaan kearsipan tersebut adalah memberikan sosialisasi dan pendampingan bagi OPD di Pemprov Kaltim dan LKD kabupaten/kota tentang petunjuk teknis pengelolaan kearsipan,” ujarnya.
Selain itu lanjut dia, memberikan pengenalan dan pelatihan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terpadu) sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018.
“Dengan aplikasi yang merupakan implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini maka akan dapat memudahkan pelaksanaan administeasi perkantoran secara lebih cepat, efektif dan efisien serta akuntabel. Penyimpanan arsip dapat lebih tertata rapi juga transparan, terjamin keamanannya, selain itu juga mencari arsip akan lebih mudah,” beber dia.
Dyayadi berharap semua OPD di Kaltim dalam waktu tidak terlalu lama dapat mengakses dan menggunakan aplikasi Srikandi dalam melaksanakan tugas administrasi perkantorannya. []
Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono