Layanan Keterbukaan Informasi Dilindungi Perda No 15/2012

PARLEMENTARIA KALTIM – KETERBUKAAN informasi publik telah menjadi kebutuhan dan hak semua orang. Di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pentingnya pemahaman mahasiswa akan layanan informasi publik itu yang dibawakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 15 Tahun 2012 tentang layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Dalam kesempatan bertemu dengan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) di Cafe Busam, Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, beberapa waktu lalu (07/10/2023), Rusman Ya’qub menjelaskan alasan dirinya melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut.

Dia mengakui, masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui adanya Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang layanan informasi publik. Oleh karenanya menurut Rusman, kegiatan sosper ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda ini.

Keberadaan Perda ini kata dia, bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat perihal informasi yang dibutuhkan guna menunjang kinerja dan juga sebagai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.

“Masyarakat menginginkan informasi, dengan adanya UU keterbukaan informasi, maka lembaga-lembaga daerah dan negara itu tidak boleh menutup informasi terkait kebutuhan publik,” jelasnya.

Menurut Rusman Ya’qub yang dalam Sosper kali ini didampingi seorang Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kaltim Ramond, mahasiswa perlu mengetahui bahwa keterbukaan informasi di lembaga publik kini telah dilindungi oleh Perda Nomor 15/2012.

“Mahasiswa itu harus tahu karena mahasiswa juga bagian dari perpanjangan dan kepentingan masyarakat. Selain mereka bisa menyebarluaskan sendiri kepada masyarakat, mahasiswa juga berfungsi sebagai kontrol terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Wakil rakyat dari daerah Pemilihan Samarinda ini mengatakan, sosialisasi Perda ini sangat cocok bagi mahasiswa sebagai landasan untuk mencari informasi publik terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah provinsi sehingga tidak ada informasi yang ditutup-tutupi.

“Saya menyakini kalau ini sangat relevan dengan yang kita sosialisasikan yakni keterbukaan informasi publik. Supaya ke depan, kebijakan pemerintah benar-benar menjadi haknya publik tidak ada lagi informasi yang disembuyikan atau tidak terinformasikan kepada masyarakat,” kata Rusman, sapaan akrabnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com