Martinus Minta Pj Gubernur Segera Selesaikan Masalah Sengketa Lahan

PARLEMENTARIA KALTIM – SEJUMLAH pekerjaan rumah telah menanti Akmal Malik yang beberapa waktu lalu dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur sepeninggal Isran Noor dan Hadi Mulyadi yang masa jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah usai.

Salah satu persoalan yang menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Martinus, harus segera diselesaikan adalah konflik sengketa lahan. Masalah yang terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota di Kaltim ini, masih belum terselesaikan.

“Banyak sekali tugas yang harus diselesaikan, salah satunya terkait maraknya masalah sengketa lahan yang belum terselesaikan,” ungkap Martinus kepada media ini, di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (23/10/2023).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini berharap Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik segera mengambil langkah-langkah baru untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab menurut dia, jika tidak tertangani dengan baik, dikhawatirkan akan memicu konflik yang lebih luas. Hal ini katanya lagi, sudah terjadi di provinsi lain.

Dia mengungkapkan, sengketa lahan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir ini telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Kaltim. Banyak proyek pembangunan yang terhambat akibat ketidakpastian kepemilikan lahan.

Martinus lalu membeberkan soal sengketa lahan yang terjadi di Kaltim saat ini. Salah satu contohnya adalah yang terjadi di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di mana terdapat sengketa lahan antara PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dengan masyarakat setempat.

“Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status tanahnya. Apakah itu adalah tanah negara atau memiliki status lainnya? Selain itu, apakah ada kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat,” papar wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) ini.

Marthinus menegaskan pentingnya perhatian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap sengketa kepemilikan lahan. Demikian pula dengan keterlibatan Pj Gubernur yang sangat diperlukan dengan harapan masalah ini dapat segera diselesaikan. Terutama, karena status kepemilikan lahan belum jelas, yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Inilah yang kami harapkan dari Pj Gubernur Kalimantan Timur, karena masih banyak tugas yang perlu diselesaikan dari kepemimpinan sebelumnya,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini.

Upaya untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berkepanjangan di Kaltim menurut Martinus, harus menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat setempat. []

Penulis : Guntur Riyadi SP | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com