Cegah Kebakaran, Komisi III DPRD Samarinda Buat Perda

PARLEMENTARIA SAMARINDA – SELAMA bulan Oktober ini, berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, telah terjadi enam kasus kebakaran yang melanda Kota Tepian. Musibah itu tentu menjadi keprihatinan bersama, termasuk mendapat perhatian serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda M Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihaknya cukup serius dalam menyikapi maraknya peristiwa kebakaran di Kota Samarinda. Melihat fenomena itu, DPRD Samarinda berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur upaya pencegahan, penanganan dan pasca kebakaran. Komisi II pun sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembuatan Perda.

“Sampai saat ini perda untuk bahaya kebakaran di Samarinda belum ada. Makanya kami inisiatif dari Komisi III untuk membuat pansus itu,” kata Novan ditemui di Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (24/10/2023).

Novan menyatakan timnya akan bekerja selama enam bulan hingga Februari 2024. Pansus ini akan mengarah pada pembentukan Perda Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran.

“Jadi kaitannya itu sebenarnya item-itemnya banyak. Semua yang menimbulkan potensi bahaya kebakaran. Termasuk Pertamini kemarin, itu satu di antaranya,” ungkap politisi Partai Golkar ini seraya merujuk peristiwa kebakaran di PM Noor yang diakibatkan Pertamini, Senin lalu.

Dia kemudian menyoroti menjamurnya keberadaan Pertamini di Kota Samarinda. Padahal penyalurannya dianggap ilegal lantaran tidak memperhatikan standar pelayanan yang memastikan keamanan konsumen telah menimbulkan kekhawatiran.

Namun hingga saat ini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk pemerintah, kepolisian, atau Pertamina selaku penyalur resmi BBM.

“Saya bingung kenapa tidak pernah ada tindakan penertiban, padahal sudah jelas melanggar aturan pusat. Itu ilegal dan harus ditertibkan,” tegas dia.

Menurutnya dalam menyikapi permasalahan ini memerlukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang dapat mengatur dengan lebih ketat keberadaan Pertamini ilegal, terutama karena insiden kebakaran yang sering terjadi akibat pendistribusiannya ilegal BBM.

“Ke depannya kami akan mengkaji perdagangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ungkap pria kelahiran Samarinda, 23 November 1981 ini.

Novan juga mengaku Pansus akan beberapa kali menyelenggarakan pertemuan dengan berbagai stakeholder, khususnya Disdamkar dan relawan untuk mendiskusikan penyusunan peraturan daerah (perda) yang dapat mengatasi masalah ini. Sekaligus mendengar berbagai masukan, baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan.

Untuk saat ini, kata Novan, timnya masih melakukan studi banding ke suatu kota yang telah memiliki perda yang cukup bagus terkait kebakaran. Kemudian mendengar masukan dari pihak relawan, maupun Pemkot.

“Ke depannya kami juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” tutupnya. []

Penulis : Selamet | Penyunting : Budi Untoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com