Komisi IV Fasilitasi Perwakilan Guru PPPK Kaltim

PARLEMENTARIA KALTIM – PERWAKILAN guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

Para guru PPPK tersebut mempertanyakan kepastian penempatan guru yang telah lolos passing grade atau nilai ambang batas, pada tahun 2021 lalu.

RDP pun digelar dengan difasilitasi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, belum lama ini (Senin-16/10/2023),

Usai RDP, anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub kepada awak media menjelaskan, penempatan guru yang telah lolos passing grade pada tahun 2021 masih menunggu hasil dari BKD pusat. Jadi kata Rusman, di daerah hanya menerima hasil penempatannya.

“Menurut BKD (penempatan guru yang lolos passing grade) masih dalam proses oleh pusat. Karena yang merekrut itu pusat sampai pada penempatannya, jadi daerah itu hanya menerima hasil sehinga terjadi banyak persoalan pada angkatan pertama yaitu ditempatkan tidak berdasarkan di mana dia berasal,” ujar anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda ini meminta seluruh sekolah di Kaltim dapat benar-benar memperhatikan proses pengisian data ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga data dalam aplikasi tersebut dapat digunakan dengan maksimal.

“Saya meminta satuan pendidikan dapat memperhatikan proses pengisian data Dapodik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk sarana dan prasarananya. Karena selama ini aplikasi yang disiapkan Disdikbud itu belum berjalan secara maksimal. Khususnya dalam persoalan input data guru, baik yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara, red) maupun yang honor dan PPPK,” papar Rusman, sapaan akrabnya.

“Akhirnya pendistribusian guru bidang studi terjadi masalah, sebab guru itu menumpuk di kota. Sementara sekolah yang ada di pinggiran pada mata pelajaran tertentu tidak ada gurunya. Ini yang menjadi persoalan mendasar,” sambung dia.

Dia melanjutkan, dalam mengisi aplikasi Dapodik sekolah harus memasukan data sesuai dengan apa yang ada di sekolah masing-masing. Sehingga formasi kebutuhan guru dapat dihitung.

“Satuan pendidikan seharusnya memberikan informasi dengan mengisi aplikasi untuk dimasukkan kedalam data Dapodik harus dengan kondisi realnya, tidak mengada-ada. Supaya kita menyusun formasi penerimaan guru itu berdasarkan data klasifikasinya,” tutupnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com