Pansus Raperda Pesantren Kaji Ulang Beberapa Pasal

PARLEMENTARIA KALTIM – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengelar Rapat Kerja (Raker) Pansus di ruang rapat Gedung D Lantai 3 Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, belum lama ini (Senin-16/10/2023).

Dikatakan Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, Raker dilaksanakan bersama perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) itu membahas pasal-pasal yang perlu dikaji ulang setelah mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ada pasal yang perlu dikaji ulang supaya draf Raperda ini tidak menyalahi Undang-Undang. Setelah ini kami akan mengelar satu kali Raker lagi dengan mengundang seluruh dinas terkait. Mudah-mudahan kita bisa mengambil kesimpulan atau kata sepakat dari pasal yang ada di dalam Raperda,” jelas wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini kepada awak media yang menemuinya usai Raker.

Anggota dewan kelahiran Medan, 30 Desember 1975 ini melanjutkan, pihaknya juga memasukan aturan dalam Raperda terkait santri yang memiliki kebutuhan khusus untuk diterima di Ponpes, “Jadi juga dari Kemenag sudah melakukan tapi masih di madrasah belum di pesantren. Nanti akan mengarah ke sana dan itu tentunya ada kriteria bagi yang berkebutuhan khusus,” katanya.

“Kita semaksimal mungkin, semua masukan yang kita terima bisa dimasukan ke dalam Raperda supaya nantinya berfungsi dengan baik sesuai dengan aspirasi yang diterima dari Ponpes dan dinas terkait,” sambung politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Diungkapkan Mimi -sapaan akrabnya, dalam Raperda tersebut dimasukan pula pasal di mana setiap Ponpes diwajibkan menyelenggaran kurikulum nasional. Tujuannya agar santri yang lulus dari Ponpes dapat melanjutkan ke jenjang selanjutnya atau ke sekolah formal.

“Kurikulum nasional menjadi salah satu kewajiban yang kami masukan dalam Raperda ini agar memudahkan lulusan pesantren dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang selanjutnya,” imbuh anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.

Mimi menyebut Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu. Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.

“Kami berharap Raperda Pondok Pesantren ini dapat selesai pada akhir November dan disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Mimi. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com