Persentase Murid Miskin di Sekolah Menengah Akan Ditingkatkan

PARLEMENTARIA KALTIM – Persentase jumlah murid miskin atau tidak mampu di satuan pendidikan menengah atau sekolah menengah yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan ditambah. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Salehuddin.

Menurut Salehuddin, Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, paling sedikit setiap satuan pendidikan menengah terdapat 20 persen murid dan mereka wajib diberi bantuan biaya pendidikan. Ia menginginkan, persentase itu ditingkatkan menjadi 30 persen, alasannya banyak anak putus sekolah disebabkan ketidakmampuan secara ekonomi.

“Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen. Sebab, salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” kata Salehuddin di Gedung B Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).

Salehuddin

Peningkatan persentase peserta didik di sekolah menengah itu, lanjut anggota Fraksi Partai Golongan Karya dari daerah pemilihan Kabupaten Kuta Kartanegara ini, adalah melalui perubahan atas Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Peningkatan persentase itu menjadi salah satu pilihan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Salehuddin mengatakan, anak-anak di Kaltim sudah sepatutnya mendapatkan akses pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Hal itu juga sudah menjadi bagian dari hak anak untuk mendapat pendidikan. “Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” tuturnya.

Salehuddin mengajak semua pihak mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap segera menyelesaikan revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan itu di DPRD. “Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait, kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini,” harapnya.

Perlu diketahui, Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur mencatat angka capaian penyelesaian pendidikan Sekolah Menengah Atas di provinsi itu masih pada angka 74,26 persen. BPS Kaltim mencatat sebesar 96,82 persen siswa Sekolah Dasar di Kaltim menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang tepat pada tahun 2021, tanpa ada keterlambatan yang signifikan.

Melihat Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Kaltim, pada periode 2019-2021, jenjang pendidikan pada penduduk berusia 16-18 tahun masih jauh di bawah 100 persen. Namun, APS pada rentang usia 16-18 tahun mengalami kenaikan dari 81,88 persen pada 2020, menjadi 82,10 persen pada 2021.

[] Penulis: Selamet | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com