Dikeluhkan, Pasar Tumpah ‘Ganggu’ Penjualan Pasar Induk

PARLEMENTARIA KALTIM – Pasar tumpah atau pasar kaget di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dikeluhkan sebab mengganggu hasil penjualan dagangan Pasar Induk Sangatta Utara. Jumlah konsumen pasar induk berkurang akibat adanya aktivitas pasar tumpah, pendapatan pun menurun.

Hal tersebut diungkapkan Agus Aras, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di kantornya, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (02/11/2023). Kepada awak media, Agus Aras menyebut, persoalan itu tidak dapat dipandang parsial, harus dilihat secara menyeluruh, karena berkaitan dengan pendapatan dan legalitas.

“Kehadiran Pasar Induk ini kan diharapkan seluruh pedagang bisa melakukan transaksi jual-beli di situ. Tapi kenyataan hari ini fasilitas yang sudah disediakan begitu bagus, ternyata ada keluhan dari pedagang yang berada di dalam Pasar Induk,” kata wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kota Bontang, Kutim, dan Kabupaten Berau kelahiran Bone, 02 Juni 1967.

Padahal, lanjut Agus Aras, pasar yang berlokasi di Jalan Ilham Maulana ini memiliki luas kurang lebih 6 hektare dan dapat menampung pembeli dan pedagang dengan lebih teratur. “Kita menyayangkan banyaknya pedagang yang beraktivitas di luar wilayah Pasar Induk, dengan hadirnya pasar tumpah ini,” kata anggota dewan penyandang gelar Sarjana Manajemen dan Magister Administrasi Publik ini.

Agus Aras

Agus Aras menilai, munculnya pasar tumpah akan mengganggu aktivitas jual-beli pedagang maupun kontribusi Pendapat Asli Daerah (PAD). Pasalnya, hanya pedagang yang berjualan di dalam Pasar Induklah yang berkontribusi terhadap PAD dalam bentuk retribusi. “Sementara, pasar tumpah itu kan tidak membayar retribusi. Sedangkan di pasar tumpah tidak ada PAD di situ,” katanya.

Tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, Agus menyampaikan, pasar tumpah yang berlokasi di bahu jalan pasti sangat mengganggu arus lalu lintas maupun keindahan kota. Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah-langkah penertiban pasar tumpah. “Pedagang pasar tumpah diharapkan bisa melakukan aktivitasnya di dalam Pasar Induk,” ucap Agus.

Lanjut Agus meminta, Pemkab Kutim harus bertindak tegas. Apabila, kondisi tersebut dibiarkan terus-menerus, dikhawatirkan para pedagang merasa tidak merasa mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Pemerintah harus menyiapkan tempat dan mengajak mereka ke Pasar Induk. Sebagaimana sejak awal dibangunnya Pasar Induk itu menampung para pedagang yang melakukan transaksi jual-beli. Pemerintah kan sudah menyiapkan tempatnya, wajib berkumpul di situ,” pungkasnya. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com