Pansus Perubahan Perda No 15/2002 Gelar RDP Dengan Empat OPD

PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

OPD yang hadir dalam RDP di ruang rapat utama Lantai II Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (30/04/2024) itu, diantaranya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

RDP yang membahas perubahan Perda 15/2002 tentang izin jasa usaha kepariwisatan dalam wilayah Samarinda itu dipimpin Ketua Pansus Abdul Khairin, didampingi Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal dan anggota Pansus Suparno serta seorang staf ahli.

Ketua Pansus Abdul Khairin berharap, dengan melibatkan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Samarinda, perubahan Perda Nomor 15/2002 dapat mengakomodir semua pihak yang terkait.

“Harapannya Perda ini betul-betul bisa mengakomodir seluruh stakeholder. Jadi walaupun tidak menjadi Perda yang sempurna, ada sepuluh OPD yang akan dilibatkan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia mengungkapkan, dalam RDP kali ini baru ada empat OPD yang dapat hadir. Masih ada enam OPD lagi, sementara waktu yang diberikan kepada Pansus tinggal satu bulan. Sehingga pihaknya menerima usulan dari Ketua Komisi I DPRD Samarinda yang turut mendampingi untuk dibahas dalam grup Whatsapp (WA).

“Kami mendapatkan saran dari Ketua Komisi I untuk dapat membuat grup WA yang berisikan sepuluh OPD dan anggota Pansus untuk membahas bahan dan pematangannya menjadi Perda sehingga pada rapat berikutnya sudah ada kesepakatan,” kata Khairin, sapaan akrabnya.

Dilanjutkan Khairin, pihaknya hanya memiliki sisa waktu satu bulan ke depan untuk menyelesaikan Perda Perubahan ini. Hal tersebut disebabkan sejumlah anggota dewan yang tergabung dalam Pansus akan mengakhiri masa jabatannya karena tidak terpilih kembali.

“Saya ditarget bulan Juni sudah dapat selesai. Tapi mudah-mudahan bulan Mei ini sudah dapat selesai semua, selambatnya pertengahan bulan Juni dapat ketok palu sebagai Perda yang mengakomodir usaha di bidang kepariwisataan,” tutup Khairin. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com