PARLEMENTARIA SAMARINDA – Reklame alat peraga kampanye (algaka) milik calon anggota legislatif bertebaran di berbagai sudut kota. Banyak di antaranya tak berizin, pastinya tak juga bayar pajak. Penertiban terhadap reklame algaka ilegal itu mendapatkan dukungan dari wakil rakyat di Kota Tepian.
Berpijak dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda giat melakukan penertiban. Menurut Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, penertiban itu lebih baik daripada membuat gaduh.
“Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, lebih baik dilarang saja, daripada menimbulkan kegaduhan. Karena kontennya terus berjalan tapi PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) tidak masuk,” terang Fuad, sapaan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini kepada awak media saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (02/11/2023).
Menurut Fuad, retribusi reklame di Kota Samarinda harus selalu dibayar sebagai salah satu syarat agar reklame yang dipasang dianggap sah. Jika ada reklame yang tidak membayar retribusi, Komisi II DPRD Samarinda telah memberikan opsi penertiban konten di jalanan sebagai tindakan yang mungkin diambil.
Terkait baliho algaka calon legislatif di Samarinda, pemerintah akan menarik pajak atas izin pemasangan algaka dan mengeluarkan barcode untuk perizinan tersebut. “Kami mendukung itu karena tujuannya selain penataan kota, juga membuat para pelaku usaha taat terhadap pajak,” kata Fuad.
Dikatakan Fuad, masih banyak reklame yang beroperasi tanpa izin, terutama yang digunakan oleh beberapa calon legislatif yang belum mematuhi peraturan. Meski demikian, perpanjangan izin untuk reklame dan algaka yang digunakan oleh beberapa calon legislatif di Samarinda masih menunggu peraturan terbaru. “Aturan baru yang dikeluarkan perwali itu nantinya akan mengatur agar kota kita ini tidak terlihat kumuh lagi,” ujar Fuad. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Hadi Purnomo