UU No 20/2023 tentang ASN, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Kaltim

PARLEMENTARI KALTIM – WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan tenaga honorer masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani UU No 20/2023 tentang ASN yakni pada 31 Oktober 2023. Ada 77 pasal yang yang tercantum dalam aturan terbaru ini. Dalam UU dijelaskan soal fungsi, tugas dan peran para ASN. Pasal 66 UU ASN mengatur penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Hal itulah yang memantik Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun untuk dapat mendukung UU No 20/2023 tentang ASN tersebut, ia mengatakan kepada awak media melalui sambungan telpon. Sabtu (11/11/2023).

“Kami tidak sepakat kalau menghapus honorer kecuali honorer itu masuk PPPK,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini mengatakan, penghapusan tenaga honorer dapat menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal kepada sekitar 2,3 juta tenaga honorer. Belum lagi katanya, dampak sosial yang akan timbul karena tulang punggung keluarga sudah tidak menjadi tenaga honorer atau menganggur.

“Banyak orang yang bergantung kepada honorer. Mengapa saya mengatakan demikian, di situ dia mempunyai istri, punya anak dan orang tua yang harus ditanggung para honorer. Kalau kemudian para honorer itu dihapus dan tidak ada jaminan masuk PPPK, ini bisa menjadi masalah,” kata Samsun, sapaan akrabnya.

Terlebih lagi, DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah berkomitmen untuk tidak memberhentikan tenaga honorer. Apalagi banyak tenaga honorer yang ditempatkan di sektor pelayanan publik. Kalau pun mau dihapus kata dia, maka sebaiknya mereka diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK tanpa ada yang di PHK.

“Kalau seperti itu Kaltim akan meminta keistimewaan, karena kami sudah berkomitmen mempertahankan honorer. Tidak ada yang diberhentikan karena mereka sangat dibutuhkan, kalaupun honorer dihapuskan itu hanya berubah status saja tanpa mengurangi honorer yang ada, tanpa ada satupun yang tertinggal,” paparnya.

Samsun menegaskan, pembayaran tenaga honorer selama ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jadi hal itu menurut dia, tinggal menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah.

Karenanya lanjut Samsun, kalau tenaga honorer dihapuskan di 2024 mendatang, pemerintah harus dapat memberikan jaminan, agar mereka dapat diterima menjadi PPPK.

“Kalau undang-undang kemudian memutus tenaga honorer, apa jaminan masuk ke PPPK? Tetapi kalau kemudian tidak masuk pada PPPK dan tenaga honorer dihapus, ini menjadi masalah. Selama ini mereka dibayar melalui APBD bukan melalui APBN dan APBD kita mampu untuk membayar honorer,” tutup Samsun. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com