Gubernur Kalteng Minta Percepat Penyelesaian Masalah Batas Desa

PALANGKA RAYA – GUBERNUR Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran meminta pemerintah dan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah batas desa. Hal ini disebutnya juga melindungi dan menjaga Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ada di Kalteng.

Demikian disampaikan Gubernur Sugianto saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng dan Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin (13/11/2023)

Gubernur mengungkapkan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas Desa di Kalteng masih minim. Kabupaten yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui Peraturan Bupati hanya ada delapan desa dari total 1.432 desa, atau hanya sekitar 4 persen.

“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah,” ujar Sugianto.

Ia melanjutkan sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, maka sudah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

 

“Hingga saat ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA). Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” imbuhnya.

Sugianto menekankan pemerintah kabupaten/kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya. Karena itu ia berharap semua bergerak untuk melindunginya.

“Oleh karena itu, saya mendorong kepada pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk Panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya. []

Penulis : Andi Isnar | Penyunting : Mansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com