KUTAI KARTANEGARA – UNTUK mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar menggelar kegiatan Koordinasi dan Singkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Harris, Samarinda, Rabu (29/11/2023) itu dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar Akhmad Taufik Hidayat.
Membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bukti komitmen bersama untuk mencegah anak-anak menjadi korban atau pelaku kejahatan.
Hal ini katanya, sejalan dengan penghargaan “Kabupaten Layak Anak” yang telah terima dari peringkat Pratama hingga Madya. Dengan itu diharapkan dapat mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutai Kartanegara.
“Kegiatan ini dalam rangka untuk penguatan koordinasi kepada seluruh stakeholder berkaitan mencegah kekerasan terhadap anak dan termasuk penanganannya,” ucap Akhmad Taufik.
Dia kemudian menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengatur kedudukan anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana dengan prinsip perlindungan dan rehabilitasi.
“Jika anak sebagai korban, UU SPPA telah mengatur tentang hak untuk dilindungi, mendapatkan perawatan khusus, serta mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan, dan pengobatan yang diperlukan sesuai dengan kondisi fisik, mental, dan emosional mereka,” paparnya.
Dengan kegiatan dia berharap, lembaga penyedia layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat melakukan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, mampu bersinergi dengan sektor terkait serta mampu sebagai sumber daya manusia garda terdepan yang sensitif gender.
“Dengan pelatihan ini, rekan-rekan yang bertanggung jawab untuk melindungi anak, baik korban maupun pelaku di bawah umur, dapat membantu anak-anak berkembang dengan baik,” harapnya. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono