Sri Wahyuni Dorong Percepatan Pengakuan MHA

SAMARINDA – SEKRETARIS Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahuni mendorong agar semua bupati agar dapat mempercepat pengakuan secara hukum tentang keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ini disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Kaltim Village Award 2023 di Harris Hotel Jalan Untung Suropati Nomor 35 Samarinda, Kamis (14/12/2023).

Dia menjelaskan, saat ini Kaltim telah memilik lima MHA yang telah mendapatkan pengakuan negara. Kelima MHA tersebut tersebar di dua kabupaten, yaitu dua MHA berada di Kabupaten Paser dan tiga MHA berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Sri Wahyuni juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan Muara Wahau terdapat MHA Wahea. Jika dilihat secara fakta keberadaan MHA ini telah ada sejak tahun 1990-an dan bahkan sudah pernah mendapatkan pengakuan dunia internasional.

“Secara fakta keberadaan MHA Wahea sudah mendapatkan pengakuan bukan hanya nasional tetapi juga internasional. Sehingga secara legal formal perku kita dorong bupati untuk dapat membuat surat pengakuan” imbuhnya.

Berkenaan dengan itu Sri Wahyuni juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Provinsi Kaltim agar segera bersurat ke Bupati Kutai Timur terkait MHA Wahea ini. Sebagai upaya mendorong pihak terkait membuat surat Pengakuan dan Perlindungan MHA.

Dengan percepatan ini diharapakan dapat memastikan perlindungan yang lebih baik bagi hak hak dan keberlanjutan budaya MHA. Serta memberikan penghormatan yang sesuai terhadap pengakuan nasional dan internasional yang pernah diterima.

Harapan besarnya adalah agar upaya ini dapat membuka jalan menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal. Serta memastikan warisan budaya yang sangat berharga bisa tetap lestari di tengah masyarakat Bumi Etam. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com