Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Kata Bankesbangpol Kaltim

SAMARINDA – KEPALA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sufian Agus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitas dalam gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Ini yang perlu terus disosialisasikan karena ada informasi yang saya terima di Balikpapan ada pejabat ASN yang dapat diduga menginstruksikan (memilih salah satu calon). Ini tidak dibenarkan kalau memang benar terjadi, saya rasa ini tugas Badan Pengawas Pemiu untuk menegur atau menindaklanjuti,” beber Sufian Agus saat jumpa pers di Ruang Wiek Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (19/12/2023).

Dia menegaskan agar setiap pegawai pemerintah yang ASN ataupun non ASN (honorer) harus senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu. Ditegaskannya juga bahwa netralitas ASN atau yang bekerja di lingkup pemerintah wajib dilakukan.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawadan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelanggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden.

“Kami sendiri Bankesbangpol sudah melakukan sosialisasi kepada teman-teman PNS di lingkup Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda untuk memberikan himbauan terkait netralitas dalam Pemilu,” lanjutnya.

Menurutnya netralitas pegawai pemerintah dalam pemilu sangat krusial. Dia juga mengatakan tentang telah dikeluarkannya larangan bagi pegawai pemerintah berpose dengan gaya jari tertentu, terutama yang menggambarkan nomor urut untuk mendukung calon legislatif (caleg) tertentu ataupun calon presiden – calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Karena tindakan tersebut termasuk dalam katagori metode kampanye atau mempromosikan salah satu caleg atau capres-cawapres yang maju dalam kontestasi pemilu.

“Netralitas ini harus diterapkan oleh setiap pegawai pemerintah. Apalagi yang terang-terangan mendukung dengan cara mengikuti kampanye atau mengunggah foto salah satu calon, pasti akan langsung dikenakan sanksi,” tegas Sufian Agus. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com