RPJPD Kaltim 2025-2045 Milik Seluruh Masyarakat

SAMARINDA – KEPALA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Yusliando menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim 2025 – 2045 merupakan milik seluruh masyarakat. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam penyusunannya sangat penting artinya guna keselarasan perencanaan program dengan arus aspirasi.

Demikian hal itu dikatakan Yusliando dalam paparannya pada Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD Provinsi Kaltim 2025 – 2045 di Ballroom Hotel Mercure Jalan Mulawarman Nomor 171, Samarinda, Selasa (19/12/2023).

“Kami menegaskan bahwa RPJPD merupakan milik seluruh masyarakat Kaltim dan keterlibatan masyarakat dalam mengemukakan aspirasi, sangat kami apresiasi. Sejauh ini lebih dari 1.500 orang telah memberikan aspirasi dalam bentuk ide dan gagasan untuk mengisi substansi RPJPD,” bebernya.

Dia menjelaskan, pada tahap awal penyusunan RPJPD melibatkan lima forum diskusi dengan masyarakat. Di mana salah satu prioritas adalah menyelaraskan RPJPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Terdapat tiga isu utama yang diambil dari arahan RPJPN yakni transparansi ekonomi, gerakan sosial dan transparansi tata kelola,” katanya.

Isu transparansi ekonomi ini kata dia, menjadi fokus utama dengan merumuskan kebijakan ekonomi seperti hilirisasi industri. Hal itu mencakup pengembangan industri berbasis sumber daya alam (SDA) dan terbarukan serta mengkaitkan dengan potensi wilayah.

“Meskipun implementasi hilirisasi industri di beberapa daerah masih menghadapi kendala seperti infrastruktur dan ketersedian air namun upaya optimalisasi sedang dalam proses” ungkapnya.

Selain itu Yusliando mengungkapkan bahwa Badan Perencanaan Pambangunan Nasional (Bappenas) tengah merencanakan pambangunan tiga kota termasuk Samarinda dan Balikpapan untuk mengurangi kesenjangan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam konteks sektor pertambangan batu bara diprediksi penurunan permintaan terjadi.pada tahun 2030 seiring dengan komitmen global untuk mengurangi penggunaan energi fosil. Untuk hal ini Pemerintah Indonesia telah menyesuaikan dengan hilirisasi penggunaan energi terbarukan.

“RPJPD juga mengantisipasi perkembangan penggunaan energi terbarukan ini dengan merencanakan program pemanfaatan sumber daya terbarukan,” ujarnya.

“Pentingnya menghadapi perubahan global dan memanfaatkan sumber daya terbarukan menjadi fokus utama dalam penyusunan RPJPD sehingga dapat mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dan memperkuat daya saing daerah,” pungkas Yusliando. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com