KPU Kaltim Gelar Rakor LADK Jelang Batas Penyerahan

SAMARINDA – KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan rapat koordinasi persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Kaltim Rusdiansyah mengatakan, rapat koordinasi (Rakor) tersebut bertujuan untuk menyamakan presepsi dan pemahaman tentang ketentuan dan mekanisme penyampaian LADK masing-masing Parpol.

“Kami menyampaikan bahwa peserta pemilu wajib membuat Rekening Dana Kampanye (RDK) dan kemudian melaporkan LADK pada tanggal 07 Januari 2024 yang nantinya akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP),” ujar Rusdiansyah.

Menurut dia, LADK merupakan laporan keungan yang memuat informasi seluruh transaksi penerimaan atau pengeluaran yang digunakan Parpol dan Calon Legeslatif (Caleg) untuk membiaayai kegiatan kampanye.

“LADK merupakan gabungan dari laporan dana kampanye Parpol dan Caleg hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana Kampanye Pemilu,” kata Rusdiansyah usai memimpin rapat koordinasi tersebut di Aula KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Rabu (03/01/2024).

Rapat koordinasi diikuti oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Kaltim dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Wilayah (DPW/DPD) parpol peserta Pemilu tingkat Provinsi.

Mereka juga didampingi oleh admin Sistem Informasi Dana Kampanye Elektronik (Sikadeka) yang merupakan aplikasi online untuk memudahkan pelaporan dana kampanye.

“Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Kaltim kepada peserta Pemilu guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan mereka menjelang Pemilu 2024,” tutup Rusdiansyah. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com