Meski Terjerat Kasus Pemalsuan Ijazah, HE Masih Jabat Kades Makarti

KUTAI KARTANEGARA – KASUS penggunaan ijazah palsu kembali terjadi. Kasus tersebut menyeret HE, Kepala Desa (Kades) Makarti, Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Bontang. HE diduga melakukan pemalsuan surat atau mengunakan ijazah palsu SD dan SMP untuk memenuhi keperluan administrasinya pada saat pemilihan Kades tahun 2022 lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun seperti dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto, jabatan Kades Makarti masih diemban oleh HE. Dikarenakan yang bersangkutan masih belum ditahan pihak kepolisian dan belum ada surat resmi dari pemerintah desa.

Arianto menambahkan, Polres Kota Bontang telah menyurati Bupati dan DPMD terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebelum adanya status ditahan dan surat resmi dari Pemdes, pihaknya belum bisa menindaklanjuti untuk mencari penggantinya apa bila ada kekosongan jabatan nanti.

“Jika sudah ada status penahanan dan surat resmi  kami akan melakukan kajian untuk mengetahui berapa lama yang bersangkutan ditahan. Dan akan melakukan pengangkatan Plt atau Pj Kades selama waktu kekosongan ini,” ucapnya.

Arianto memastikan bahwa pada masa seleksi Pilkades tahun 2022 lalu, prosesi seleksi berjalan berdasarkan prosedur dan mekanisme sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk memenuhi syarat pendaftaran, calon kades harus membawa administrasi seperti fotokopi dan legalisasi ijazah.

Selain itu, pihaknya telah dimintai keterangan oleh kepolisian atas pedoman Pilkades. Dengan demikian, telah bersiap akan biaya apabila diperlukan verifikasi hukum dan konsekuensinya.

“Pada saat pendaftaran dan penyerahan berkas ke panitia Pilkades, He tidak hanya memberikan berkas yang relevan tetapi juga membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh berkas yang bersangkutan benar dan asli, dan surat pernyataan itulah yang kami pegang,” tutupnya.

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Kukar yang mengatur klarifikasi dan verifikasi dokumen yang terkait dengan kebenaran hukum proses Pilkades. Mengingat adanya 193 desa, pertimbangan biaya dan lapangan, serta sumber asli berkas calon kades. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com