Bagus Susetyo: UU Jasa Konstruksi Pedoman dalam Perpanjangan Proyek DAS Ampal

PARLEMENTARIA KALTIM – ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Bagus Susetyo mengatakan perpanjangan kontrak proyek pembangunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Kota Balikpapan seharusnya berlaku aturan yang merujuk pada Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Ia menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selaku pemberi proyek melihat apa isi perjanjian dalam kesepakatan pekerjaan pemborongan yang telah disepakati untuk melakukan tindakan berikutnya sehingga tidak melanggar hukum.

Untuk diketahui, Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) memberi perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender, mulai 1 Januari 2024, terhadap pengerjaan proyek DAS Ampal yang dikerjakan oleh PT Fahreza Duta Perkasa (FDP). Di mana pekerjaan yang ditarget rampung 31 Desember 2023 molor dari tenggat waktu yang ditentukan.

Pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 02 Januari 2024 itulah yang menimbulkan tanggapan dari anggota DPRD Kaltim.

“Seharusnya berlaku aturan Undang-undang jasa konstruksi, kemudian diterjemahkan dalam kontrak perjanjian pemborongan. Di situ dipilah mana yang berkaitan dengan hukum. Jadi tidak bisa diambil dalam satu sisi karena pekerjaan pemborongan antara Pemkot dengan pihak kontraktor pelaksana mestinya itu yang menjadi acuan untuk melakukan tindakan berikutnya,” ujar Bagus Susetyo, kepada media ini saat ditemui di kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (08/01/2024).

Menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, masyarakat dapat melihat isi perjanjian penegerjaan setiap proyek di Dinas PUPR karena setiap pelaksanaan pemborongan itu ada kontraknya. Tertuang juga apa bila terjadi kesalahan dalam pengerjaan proyek langkah apa yang harus dilakukan juga telah tertuang dalam kontrak.

“Semua orang boleh melihat perjanjian kontrak itu di Dinas PUPR karena tidak ada kebijakan yang benar yakni melihat melalui isi perjanjian pemborongan, kontrak jelas, dan kalau terjadi wanprestasi apa yang harus dilakukan juga jelas,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Balikpapan ini.

Dalam kesempatan itu dia berharap Unit Layanan Pengadaan (ULP) dapat melakukan prosedur dengan benar sesuai tahapan dalam pengadaan proyek. Mulai dari seleksi peserta, nilai proyek hingga kredibilitas kontraktor.

“Dari sisi kepersertaan, seleksi, dan harga mestinya managemen proyek dari penyedia jasa itu harus dicek secara benar oleh ULP. Supaya mereka melakukan tahapan kegiatan sesuai dengan rencana pelaksanaan dan ini juga menjadi garis besar dalam tahapan pengerjaan suatu proyek,” tutup Bagus, sapaan akrabnya. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com