UU 3/2022 Jadi UU 21/2023, Perpres IKN Diharmonisasi

JAKARTA – DIREKTORAT Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumkam) RI menyelenggarakan rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Jalan HR Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan, Jum’at (19/1/2024) itu dipimpin Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Ratih Febriana.

Untuk mendapatkan hasil yang komperhensif hadir dalam rapat tersebut perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait diantaranya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Rapat ini merupakan pembahasan lanjutan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada hari Kamis (11/1/2024). Dalam bahasan kali ini dilakukan telaahan dan penyisiran pasal per pasal.

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 mengamanahkan dilaksanakannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentunya dengan penyesuaian dan penyelarasan substansi sesuai ketentuan perubahan,” jelas Ratih Febriana.

Dia menekankan beberapa peraturan pelaksanaan atas Undang Undang Nomot 3 Tahun 2022 yang perlu disesuaikan antara lain Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2022.

“Perpres 62 Tahun 2022 yang berlaku sejak 18 April 2022 dalam substansinya mengatur tentang bentuk kelembagaan, tata kerja, tata laksana, perangkat dan sumber pembiayaan dari OIKN,” katanya.

Dengan adanya perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 lanjut Ratih, maka perlu dilakukan penyesuaian atas peraturan pelaksanaannya.

Dalam kesempatan lain Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan perangkat, ketentuan maupun program yang akan dijalankan dengan dasar acuan hukum pada UU Nomor 21 Tahun 2022.

Bambang juga menuturkan bahwa struktur kelembagaan Otorita IKN akan tetap sebagaimana kondisi saat ini dimana kelambagaan desa, kelurahan dan kecamatan secara nomenklatur tidak berubah mengikuti yang sudab ada atau dengan bentuk format yang berbeda sendiri.

“Saat ini masih dalam proses kajian kajian ke arah penyelarasan. Sehingga pada saatnya nanti OIKN sudah siap untuk operasionalisasi,” katanya. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com