PARLEMENTARIA SAMARINDA – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) pembahas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024 dan penyampaian laporan akhir empat Pansus sebelumnya.
Pengesahan tiga buah Raperda baru tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Samarinda masa sidang I Tahun tahun 2024 yang digelar di ruang rapat utama lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (28/02/2024).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Samarinda Sugiyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi, Helmi Abdulah, dan Rusdi. Serta turut mendampingi, Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husaen mengatakan, agenda rapat paripurna mendengarkan laporan akhir Pansus I tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dinyatakan selesai. Pansus II tentang penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Samarinda dinyatakan selesai dibahas.
Sedangkan Pansus III tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan meminta dilakukan perpanjangan. Serta Pansus IV tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana dinyatakan selesai dibahas.
“Laporan akhir seluruh pansus, yakni Pansus 1, 2 dan 4 berakhir dilanjutkan prosesnya di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah -red). Sedangkan Pansus 3 dilanjutkan perpanjangan selama enam bulan,” ujar politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda Ulu ini melanjutkan, dalam rapat Paripurna juga dibentuk tiga Pansus baru. Yakni Pansus I pembahas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Ijin Jasa Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Samarinda.
Kemudian, Pansus II Pembahas Raperda Tentang Penyelenggaraan jaminan Produk Halal dan Higienis, serta Pansus IV pembahas Raperda tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“Dilanjutkan dengan pembentukan tiga Pansus baru yang disampaikan oleh masing-masing komisi,” ujar Sani -sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan itu Sani berharap, Bampemperda DPRD Samarinda dapat segera mengharmonisasikan dan menyelesaikan tiga Raperda tersebut menjadi Perda. Sedangkan untuk Raperda yang masih di bahas oleh pansus, dapat segera diselesaikan.
“Mudah-mudahan Raperda yang telah dibahas Pansus dapat segera ditindaklanjuti di Bapemperda dan yang belum selesai segera dirampungkan,” tutur Sani.
Rapat paripurna itu sendiri terdiri dari tiga agenda, yakni penyampaian laporan akhir masing-masing Pansus, dan pembentukan Pansus baru pembahas tiga Raperda. Serta pembacaan laporan reses anggota DPRD Samarinda masa persidangan I tahun 2024. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono