PARLEMENTARIA SAMARINDA – PERATURAN Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Samarinda, dinilai sudah tidak relevan lagi. Karena itu perlu ada perubahan sehingga para pelaku usaha sektor kepariwisataan dapat mengajukan perizinan dan memperoleh fasilitas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Perda sudah dibentuk sejak tahun 2002, kalau kami bilang sudah tidak up to date. Karena itu perlu ada perubahan agar mempermudah para pelaku usaha di sektor kepariwisataan bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah kota,” ungkap Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 Abdul Khairin.
Hal itu disampaikan Abdul Khairin usai memimpin Rapat Kerja (Raker) Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. Raker dilaksanakan di ruang rapat utama Lantai 2 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat Samarinda. Kamis (28/03/2024).
Khairin mengungkapkan, setelah Raker dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pihaknya akan melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha kepariwisataan. Baik yang ada di darat seperti tempat wisata alam dan pemancingan, serta yang di sungai seperti kapal wisata.
“Kami akan mengundang para setekholder, para pelaku usaha pemilik usaha yang bergerak di bidang wisata di tirta maupun di darat, seperti tempat wisata Serayu, Salma Sofa, dan kapal wisata Pesut Betong,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Khairin berharap direvisinya Perda No 15/2002 membuka peluang bagi pelaku pariwisata untuk mendaftarkan izin usahanya. Sehingga akan ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ke depannya menjadi sektor andalan di Samarinda.
“Sektor pariwisata harus diberikan prioritas dan ke depannya dapat menopang ekonomi di Samarinda. Jangan hanya bertumpu pada sumber daya alam saja, tetapi kami harapkan pariwisata bisa menjadi sektor cukup vital bagi perekonomian di Samarinda,” tutup Khairin. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono