Tiga Maling Motor Dibekuk, Aksi Bongkar dan Pindahkan Sparepart di Tarakan

TARAKAN – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Tarakan membekuk tiga maling motor, kendaraan curian dipreteli dan sparepart dipindahkan ke motor lain. Mereka bertiga pun membongkar sepeda motor curian tersebut. Para pelaku membongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor pelaku lain. Adapun untuk sparepart motor tidak dijual namun dipindah ke motor lain.

Hanya berjeda dua hari, tiga orang pelaku yang terlibat pencurian motor dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. Tiga orang pelaku diamankan Polres Tarakan, masing-masing berinisial pelaku R alias Cumang berusia 37 tahun, kemudian A berusia 20 tahun dan Ar berusia 42 tahun. Masing-masing punya peran. Awalnya hanya satu orang yang mengambil dari lokasi TKP dan dua orang lainnya berperan membongkar rangka motor.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tarakan Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kepala Unіt (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarakan Barat, Inspektur Dua Polisi (Ipda) Sunari menyampaikan kronologis pencurian motor terjadi pada, 05 April 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WITA berlokasi di halaman parkir Hotel Paradis Jalan Mulawarman.

Dalam rilis persnya, Sabtu (20/04/2024), Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Sunari menyampaikan kronologis pencurian motor. Dimana pada, Jumat (05/04/2024) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA, korban atau pelapor berada di Hotel Paradis di tempat kerjanya.

Kemudian, motor yang dipakai sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel. “Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scoopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” ungkap Ipda Sunari.

Hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mengambil R. Pelaku R inilah yang awalnya membawa motor itu sendirian kemudian dibawa ke rumah AR. “Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.

Malam harinya, R memberitahukan kepada AR dan A bahwa motor itu adalah sepeda motor curian. Mereka bertiga pun membongkar sepeda motor tersebut. “Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Atas ulah tersangka, dikenakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (mengaitkan atau menghubungkan dua peraturan, dapat berupa undang-undang, pasal, atau ketentuan-ketentuan lainnya) pasal 55 Ayat 1 KUHP. Adapun untuk sparepart motor tidak dijual namun dipindah ke motor lain. Pelaku awalnya ambil motor rencananya akan dijual lagi. “Jadi motor diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM ke Jalan Cendrawasih rumah dua temannya,” pungkasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com