21 Motor Diamankan dari 4 Komplotan Curanmor di Berau dan Bulungan

BERAU –  Sebanyak empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan aparat gabungan Polres Berau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulungan. Empat pelaku pencurian lintas provinsi ini yakni Asurddin, Edy, Supianto, dan Hasrulla diamankan, Selasa (16/04/2024).

Dari keempat pelaku ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor. Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Polis (AKBP) Steyven Jonly Manopo didampingi Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Berau, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ardian Rahayu Priatna dan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Berau, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suradi mengungkapkan, pelaku tindak pidana curanmor ini berhasil ditangkap di Jalan Pulau Panjang Gang Bubuhan, Kecamaran Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. “Penangkapan dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Berau,” beberapa waktu lalu, Senin (22/04/2024).

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan di berbagai lokasi kejadian perkara, termasuk Jalan Pemuda, Jalan Rambutan, Jalan Albina, dan beberapa lokasi lainnya di Kabupaten Berau serta Kabupaten Malinau. “Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 17 unit motor dan beberapa peralatan lainnya. Untuk barang bukti dan tersangka dibagi ke Polres Bulungan, karena memang TKP (tempat kejadian perkara, Red) lainnya juga berada di Bulungan,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit motor Honda VARIO, 1 unit motor Honda SCOOPY, 1 unit motor Yamaha NMAX, dan beberapa motor lainnya. Selain itu juga diamankan dua buah handphone dan beberapa kunci kendaraan. “Kronologis kejadian menunjukkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Berau, diikuti dengan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Malinau yang menghasilkan penangkapan tambahan serta pengamanan barang bukti yang signifikan,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Selain itu, 0asal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana ditambah sepertiga dari hukuman maksimum dalam berbarengan beberapa perbuatan kejahatan. “Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” tandasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com