Laila Soroti Program 10.000 Wirausaha Baru Masih Banyak Kekurangan

PARLEMENTARIA SAMARINDA – PENCAPAIAN sepuluh program unggulan Wali Kota Samarinda mendapat sorotan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Laila Fatihah.

Menurutnya, salah satu program yakni 10 ribu wirausaha baru di sektor Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM) masih belum jelas. Dia mempertanyakan, sejauh mana upaya yang akan diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terhadap para pelaku UMKM baru ini untuk dapat meningkatkan usahanya.

Hal tersebut disampaikan Laila kepada awak media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 DPRD Samarinda dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Samarinda di ruang rapat gabungan Lantai 1 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (24/04/2024).

“Kami lihat program 10 ribu pelaku usaha baru sudah berjalan, hanya saja banyak kekurangan. Karena program itu tidak hanya merekrut UMKM, tapi yang sudah ada ini dikasih program apa lagi? Itu yang harus terus terjaga. Tidak hanya fokus pada 10 ribu pelaku usaha baru, tapi bagaimana yang 10 ribu ini dapat bertahan,” papar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia melanjutkan, pihaknya meminta Pemkot Samarinda memiliki tempat untuk menampung produk dari para UMKM di tingkat kelurahan, seperti gerai atau galeri, koperasi, swalayan yang ada di sekitar UMKM itu berada. Termasuk perhotelan dan instansi terkait dengan snack atau kuliner untuk setiap rapat.

“Kita harus punya satu lokasi yang menampung hasil UMKM per kelurahan dan kita memakai hasil dari produk kuliner, baik di perhotelan, dinas dan DPRD sebagai snack boxnya. Kalau tidak begitu, kapan mereka bisa berkembang,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa janan Ilir ini.

Dalam kesempatan itu Laila berharap, Pemkot Samarinda melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dapat melakukan sosialisasi sampai ke tingkat Kelurahan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang harus dimiliki para pelaku UMKM sebagai syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat membuka peluang atau kerjasama dengan berbagai pihak untuk memasarkan produk para pelaku UMKM.

“Harapannya OPD terkait melakukan sosialisai melalui kelurahan pemahaman tentang NPWP itu yang menjadi tugas OPD untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kemudian kami secara regulasi membantu dengan peraturannya dan Pemkot membantu bagaimana mendistribusikan hasil usaha mereka,” tutup Laila. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com