PARLEMENTARIA SAMARINDA – PANITIA Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda.
RDP yang digelar di ruang rapat utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (07/05/2024) itu dipimpin Ketua Pansus LKPJ 2023 Fahruddin Maslan. Dia didampingi Wakil Ketua Pansus Kamaruddin, serta sejumlah anggota pansus diantaranya Anhar, Laila Fatiha, Abdul Rohim, Samri Shaputra, dan Ahmat Sopiayan. Termasuk dua orang staf pansus.
Anggota Pansus LKPJ 2023 Anhar mengatakan, baru kali ini BPKAD Samarinda tidak dapat menyebutkan secara nominal jumlah besaran nilai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara keseluruhan. Hal itu karena masih dalam penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Properti (KJPP) yang akan tuntas tahun ini.
“Tanya BPKAD mengapa tidak memberikan jawaban, kalau dulu saya tanya BPKAD menjawab. Sekarang dijawab masih dilakukan penilaian, karena dalam neraca keuangan itu menyangkut masalah perpindahan asset harus jelas,” ujar Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurut dia, sebagian besar isi dari LKPJ tersebut bersifat normatif. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ternyata banyak terjadi tidak ada kesesuaian. Karena itu dirinya menilai, LKPJ 2023 hanya mengganti angkanya saja dengan yang terdahulu.
“Ketika LKPJ itu disodorkan di lembaga ini tentu untuk dibahas dan isi dari LKPJ jauh dari harapan karena banyak kegiatan yang sudah disetujui oleh lembaga ini ketika dilaksanakan banyak permasalahan,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Palaran, Samarinda Seberang, dan Loa Janan Ilir ini.
Menurut Anhar, sebaiknya penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak digunakan secara berlebihan. Pemimpin kata dia, harus dapat melobi pemerintah pusat dan provinsi untuk dapat membantu pendanaan di daerahnya. Sehingga APBD yang dimiliki dapat digunakan untuk membangun kebutuhan dasar yang lain.
“Kami dorong pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk membantu pembangunan di daerah. Jangan jor-joran menggunakan APBD yang hanya menyentuh satu segmen saja. Contohnya pembangunan terowongan, tidak ada bantuan provinsi dan pusat,” tutup anggota dewan yang menyandang gelar Sarjana bidang hukum ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono