Residivis di Nunukan Sikat Aki Alat Berat, Kerugian Capai Rp5,2 Juta

NUNUKAN – Pelaku pencurian kembali dibekuk personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan. Tersangka berinisial YO (30) bermukim di Kelurahan Nunukan Tengah tercatat sebagai orang yang melakukan tindak pidana berulang (residivis) dengan kasus yang sama.

Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Nurmandia melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Nunukan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siswati menyampaikan aksi pencurian yang dilakukan YO terungkap pada, beberapa waktu lalu, Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 08.00 WITA.

Saat itu, pelapor yang bekerja sebagai operator alat berat ingin menghidupkan mesin.  “Pada saat pelapor akan menghidupkan mesin, pelapor mengecek perlengkapan mesin dan ternyata dua buah Aki 100 ampere merk Yuasa warna merah putih sudah tidak ada ditempatnya,” ucap AKP Siswati.

Selanjutnya, pelapor langsung menghubungi korban dan menyampaikan bahwa aki di alat beratnya telah hilang. Kemudian, saat bersamaan pelapor mengecek aki yang ada di buldoser terparkir di sebelah excavator juga telah hilang sebanyak satu buah.  “Tak hanya itu, pelapor mendapatkan tiga buah lampu LED juga sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp5,2 juta,” jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, personel Satreskrim Polres Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petunjuk yang ditemukan dari hasil keterangan dari korban beserta saksi identitas pelaku dapat diidentifikasi. “Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Kemudian pelaku berhasil dibekuk saat sedang melintas memakai sepeda motor di Jalan Pesantren, Nunukan Timur,” ungkapnya.

Usai dibekuk, pelaku mengakui sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu membekali dirinya dengan cara hunting (berburu) menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi, apalagi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di pinggir laut. “Sehingga, pelaku dengan leluasa mencapai sasarannya dengan membongkar aki dan lampu LED penerangan pada alat berat milik korban yang sempat terparkir tanpa penjaga. Pelaku menggunakan kunci ukuran 12 pas selanjutnya barang tersebut di masukan kedalam karung lalu di angsur dengan memakai sepeda motor yang gunakan,” kisahnya.

Barang bukti yang diamankan pelaku disimpan di kediamannya berupa dua buah aki 100 ampere, satu buah aki 70 ampere, tiga buah lampu LED, dua buah karung warna putih, satu unit motor dan satu buah kunci ukuran 12 pas. “Pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com