JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, menjelaskan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden tidak dilarang untuk memihak dan berkampanye selama masa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 merupakan sebuah aturan yang diatur dalam pasal 281 UU Nomor 7 tahun 2017. Ari menegaskan apa yang disampaikan Jokowi bukan merupakan hal baru.
Demikian pula dengan praktek politiknya, Ari meminta publik untuk melihat dalam sejarah Pemilu pasca reformasi. Dia menyinggung Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, keduanya menurut Ari juga mengampanyekan partainya masing-masing saat itu.
“Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik (parpol) yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (25/01/2024).
Dengan kondisi itu, Ari menilai artinya UU Pemilu selama ini menjamin hak Presiden untuk memiliki preferensi politik pada partai atau paslon capres-cawapres tertentu sebagai peserta Pemilu. Namun demikian, Ari juga mengingatkan bahwa seorang presiden yang berkampanye harus memenuhi dua syarat.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Di sisi lain, Ari pun memastikan selama ini Jokowi sudah memberikan penegasan bahwa seluruh pejabat publik ataupun pejabat politik harus berpegang pada aturan main dalam berdemokrasi. “Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari juga menilai respons Jokowi dalam menanggapi pertanyaan awak media soal menteri yang ikut tim sukses itu malah disalahartikan oleh sejumlah pihak. “Pernyataan bapak Presiden di Halim (Rabu, 24 Januari 2024) telah banyak disalahartikan,” kata Ari
Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden asalkan mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/01/2024). Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.
Redaksi07