JAKARTA – JAKSA Agung ST Burhanuddin memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, sebagai langkah mitigasi terhadap barang-barang impor ilegal.
Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/7/2024). Demikian press release dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar yang dibagikan kepada awak media.
Dalam kegiatan audiensi tersebut, juga hadir Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo.
Sedangkan jajaran Kementerian Perdagangan diwakili oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan, dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti maraknya barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui berbagai modus, salah satunya dengan mengubah negara asal produksi.
“Banyak barang impor dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang tercatat, dan ini berdampak negatif pada perekonomian nasional, menurunkan pajak, dan memicu penutupan pabrik lokal serta PHK,” ujar Zulkifli.
Dia menjelaskan, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mengeluhkan banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak memiliki asal usul dan izin yang jelas.
“Jenis barang yang diawasi meliputi tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang jadi lainnya,” lanjutnya.
Menurut Zulkifli, terdapat perbedaan signifikan antara data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data ekspor dari negara asal, menunjukkan banyaknya barang impor yang masuk secara ilegal.
Misalnya, pada kuartal pertama 2024, nilai transaksi barang impor tekstil dari salah satu negara mitra dagang, yang tercatat di BPS hanya USD 116,36 juta, sedangkan data ekspor negara tersebut menunjukkan USD 366,23 juta, terdapat selisih USD 249,87 juta,” sambungnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Zulkifli mengusulkan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penetapan beberapa pelabuhan tertentu, sebagai pintu masuk komoditas impor untuk mempermudah pengawasan.
“Satgas ini, akan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN),” urainya.
Menteri Perdagangan juga meminta dukungan Jaksa Agung dalam aspek hukum. “Kami memohon dukungan Jaksa Agung dan Aparat Kejaksaan, untuk melakukan pengawasan di lapangan dan menyerahkan penanganan hukum ke Kejaksaan,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan apresiasi dan kesiapan Kejaksaan, untuk bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dalam memberantas jaringan pelaku impor ilegal.
“Kami sangat mendukung pembentukan Satgas ini, sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor, yang tidak sesuai ketentuan,” pungkas Burhanuddin. []
Penulis: Andi Isnar