SAMARINDA – MODUS operandi praktik rasuah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie (AWS), Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang diusut penyidik dari korps Adyaksa Benua Etam bukanlah hal baru.
Korupsi uang negara itu dilakukan dengan memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjalani tugas belajar dan pegawai pensiun.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data penerima TPP, dengan menginput nama-nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Imam Wijaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengungkapkan, kasus tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,97 miliar dari anggaran tahun 2018 hingga 2022.
“Tersangka yang ditahan adalah FT, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada tahun 2018, 2021, dan 2022; HJA, yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada tahun 2019 dan 2020. Serta YO, yang merupakan tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) dan pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS,” ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data penerima TPP, dengan menginput nama-nama pegawai yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
“Rekening penerima TPP, diubah menjadi atas nama YO dan suaminya, EH, sehingga dana negara dicairkan ke rekening-rekening tersebut secara tidak sah,” katanya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim memperoleh dua alat bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Kami telah menemukan bukti yang kuat untuk menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka,” ujar Kajati Kaltim Imam Wijaya melalui keterangan tertulis dari Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto, ke media ini, Jum’at (19/7/2024).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur tertanggal 19 Juli 2024, untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan ini, dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. Selain itu, ancaman pidana untuk kasus ini adalah lima tahun penjara atau lebih,” ungkapnya.
Kejati Kaltim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan terus memantau perkembangan penyidikan agar keadilan dapat ditegakkan. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono