PASER – Wilayah Kabupaten Paser dan sekitarnya mempunyai bahasa daerah sebagai bahasa penutur antar sesama warganya. Namanya Bahasa Paser, namun sayang, bahasa lokal ini terancam punah.
Sekarang ini penutur asli Bahasa Paser hanya 100 ribu orang. Makanya, Pemerintah Kabupaten Paser berencana menjadikan Bahasa Paser sebagai pelajaran wajib di tingkat sekolah kanak-kanak sampai SMP, agar bisa menjadi bahasa pengantar sehari-hari di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser Yunus Syam didampingi Kepala Bidang Pengembangan Kurikulum dan PTK Alwi menyatakan bahwa Bahasa Paser saat ini juga tidak memiliki aksara tertulis, sehingga pelestariannya dianggap penting.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser ingin memastikan Bahasa Paser tetap hidup dengan menjadikannya sebagai muatan lokal dari tingkat TK hingga SMP, ujar Yunus pada hari Senin (29/07/2024).
Pemkab Paser berkomitmen memasukkan Bahasa Paser ke dalam kurikulum sekolah untuk mencegah kepunahan. Minggu lalu, sebanyak 51 guru dari 10 kecamatan mengikuti pelatihan untuk mengajarkan Bahasa Paser. Pelatihan tersebut menghadirkan tokoh bahasa dan penutur aktif bahasa Paser, yakni Rusnawati.
Selain itu ada juga workshop penyusunan dokumen kurikulum muatan lokal jenjang pendidikan dasar yaitu SD dan SMP yang diikuti oleh 56 guru dari 10 Kecamatan.
Bukan hanya narasumber lokal yang ahli Bahasa Paser, namun workshop ini juga menghadirkan Dr Fathur Rohim dari Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Kemendikbud Ristek.
Yunus mengakui, meski belum semua sekolah memiliki pengajar Bahasa Paser, minimal satu guru bisa mengisi dua sekolah untuk pelajaran ini agar bisa menjangkau banyak sekolah.
Dalam seminggu, pelajaran Bahasa Paser bisa selama 2 jam tiap kelas di sekolah. Diharapkan ke depannya banyak guru di Kabupaten Paser yang berminat belajar Bahasa Paser dan mengajarkan ke pelajar, agar bahasa lokal ini tetap lestari dan hidup di masyarakat. []
Redaksi08