TARAKAN – KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berhasil menerbitkan 5.483 paspor baru sepanjang tahun 2024. Selain itu, sebanyak 4.890 paspor juga diterbitkan untuk penggantian paspor yang sudah habis masa berlakunya, rusak, atau hilang. Kegiatan penerbitan paspor ini menjadi salah satu pencapaian signifikan dalam pelayanan keimigrasian di wilayah Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri, menjelaskan bahwa paspor baru yang diterbitkan umumnya digunakan untuk perjalanan dinas, pendidikan, serta wisata ke luar negeri. Sebagian besar pemohon paspor baru memiliki tujuan perjalanan ke Malaysia dan ibadah umrah.
“Paspor yang diterbitkan untuk perjalanan dinas, pendidikan, dan wisata didominasi dengan tujuan ke negara tetangga Malaysia dan ibadah umrah,” ujarnya pada Rabu (08/01/2025).
Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan 1.403 perpanjangan izin tinggal kunjungan untuk warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kaltara. Penerbitan izin tinggal ini mendukung keberadaan WNA yang menjalani berbagai aktivitas seperti pekerjaan atau tinggal sementara di Indonesia. Tak hanya itu, Imigrasi Tarakan juga menerbitkan dua Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan 1.218 Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA yang membutuhkan izin tinggal dalam jangka panjang atau terbatas.
“ITAP diberikan kepada warga negara asing yang memiliki status untuk tinggal permanen di Indonesia, sementara ITAS diterbitkan untuk WNA yang tinggal dalam waktu tertentu dengan tujuan tertentu seperti bekerja atau tinggal dengan keluarga,” jelas Octaveri.
Mursalim, Kasi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, menyebutkan bahwa meski sudah ada sosialisasi yang intensif mengenai kelebihan paspor elektronik, mayoritas masyarakat masih lebih memilih untuk mengurus paspor biasa. Faktor harga menjadi pertimbangan utama masyarakat, karena selisih biaya antara paspor biasa dan elektronik cukup signifikan.
“Paspor biasa memiliki biaya yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat cenderung memilih jenis paspor ini,” ungkap Mursalim.
Meskipun demikian, penerbitan paspor elektronik tetap berjalan, dengan tarif paspor elektronik 5 tahun seharga Rp650 ribu dan 10 tahun Rp950 ribu. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp350 ribu, sementara yang berlaku 10 tahun dihargai Rp650 ribu.
Imigrasi Tarakan juga mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi sepanjang tahun 2024, dengan total mencapai Rp11 miliar atau 615 persen dari target PNBP yang ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar. Kontribusi terbesar terhadap PNBP ini berasal dari layanan visa, paspor, dan layanan keimigrasian lainnya.
Untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat, Imigrasi Tarakan juga melaksanakan pelayanan paspor pada hari Sabtu. Langkah ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pekerja yang tidak sempat mengurus paspor pada hari kerja.
“Pelayanan paspor di hari Sabtu ini kami lakukan untuk memudahkan masyarakat yang sibuk bekerja di hari biasa, agar dapat melakukan pengurusan dokumen perjalanan dengan lebih fleksibel,” tutup Mursalim.
Dengan pencapaian yang luar biasa ini, Imigrasi Tarakan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan mendukung mobilitas masyarakat Kaltara. []
Redaksi03