DPR Ingatkan Pemerintah Tentang Tantangan Pemindahan ASN ke IKN

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengungkapkan pentingnya pendekatan yang lebih realistis terkait pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Wacana pemindahan ASN ke IKN yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024, menurutnya, perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kelancaran proses tersebut.

Ali menyampaikan bahwa pemindahan ASN tidak perlu dilakukan secara terburu-buru, karena dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan dan kenyamanan para ASN yang akan dipindahkan.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa keputusan mengenai pemindahan ASN sebaiknya menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang resmi.

Menurut Ali, pemindahan ASN bukanlah proses yang mudah, terutama bagi mereka yang telah lama tinggal di Jakarta bersama keluarganya. Perpindahan tersebut akan menuntut para ASN untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru, termasuk perubahan sosial dan budaya yang berbeda, serta fakta bahwa mereka tidak dapat membawa seluruh keluarga mereka.

“Harus diakui, tidak mudah bagi ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta, bersama keluarga besarnya, lalu harus tinggal di lingkungan baru dengan segala tantangan baru,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu (12/01/2025).

Terkait hal ini, Ali mengidentifikasi dua risiko yang pasti dihadapi oleh ASN saat pemindahan ke IKN. Pertama, mereka harus beradaptasi dengan kondisi baru, seperti cuaca, ketersediaan air dan listrik, serta akses terhadap fasilitas umum seperti jalan, pasar, dan sarana lainnya. Kedua, ASN harus siap menghadapi tantangan psikologis dan emosional karena meninggalkan lingkungan kehidupan yang sudah mapan.

Ali menegaskan bahwa pemindahan ASN tidak cukup hanya dengan janji-janji semata, tetapi harus disertai dengan kesiapan mental dan motivasi perjuangan.

Dia menambahkan, “Lebih baik jika disertai motivasi perjuangan, menjadi penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa sebagai warga pelopor Ibu Kota Nusantara.”

Ali juga menyoroti keterbatasan anggaran yang tersedia dalam APBN 2025 untuk pengembangan IKN. Menurutnya, alokasi sebesar Rp6,3 triliun dari total anggaran Rp400,3 triliun untuk IKN pada tahun 2025 masih sangat minim.

Meskipun demikian, Ali mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, setelah infrastruktur lembaga politik di IKN telah siap.

“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden,” tegasnya.

Dengan demikian, rencana pemindahan ASN ke IKN perlu disusun dengan lebih matang, memperhatikan kesiapan infrastruktur, anggaran, serta faktor-faktor sosial yang akan mempengaruhi kelancaran proses pemindahan tersebut. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com