JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia berencana untuk terus melobi Kerajaan Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 atau 1446 Hijriah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini telah mendapatkan kuota sebanyak 2.210 petugas haji, yang akan membantu jalannya ibadah haji jemaah Indonesia di Tanah Suci.
“Indonesia saat ini mendapat kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang, atau sekitar 1 persen dari total kuota jemaah haji. Kami akan terus berupaya untuk melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, agar Indonesia dapat memperoleh tambahan kuota petugas,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya pada Senin (13/01/2025).
Menurut Nasaruddin, Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah petugas haji demi memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa kuota petugas haji yang ada saat ini masih dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jemaah secara maksimal.
Selain itu, Nasaruddin juga menjelaskan bahwa dalam salah satu klausul dalam kesepakatan perhajian atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani, terdapat ketentuan yang memberi hak kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menyesuaikan jumlah petugas sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Hal ini berarti persentase kuota petugas haji dapat diperbaharui setelah tahapan kontrak layanan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Di samping kuota petugas haji, dalam pertemuan tersebut, Nasaruddin dan Tawfiq Al-Rabiah juga membahas berbagai masalah terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk masalah keamanan dan ketertiban selama ibadah haji berlangsung.
Nasaruddin mengingatkan agar seluruh jemaah haji Indonesia mematuhi aturan yang diberlakukan oleh Kerajaan Arab Saudi, terutama terkait dengan pergerakan jemaah saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Selama beribadah, jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda, mengeraskan suara di tempat umum, dan harus menjaga ketertiban serta menghormati kesucian Dua Tanah Suci. Aturan lainnya juga melarang penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” tambah Nasaruddin.
Selain itu, jemaah juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, atau membawa kepentingan politik ke dalam pelaksanaan ibadah haji. Semua aturan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di bawah koordinasi yang ketat dari Kerajaan Arab Saudi.
Dengan adanya lobi ini, diharapkan jumlah petugas haji yang memadai dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia, yang pada tahun 2025 diperkirakan akan mengirimkan 221.000 jemaah haji. []
Redaksi03