JAKARTA – Pemerintah Indonesia berhasil mencapai kesepakatan dengan perusahaan teknologi global, Apple Inc., untuk investasi senilai US$160 juta atau sekitar Rp2,6 triliun (dengan kurs Rp16.360). Kesepakatan ini mencakup pengembangan sektor inovasi serta sumber daya manusia (SDM) melalui pendirian institusi teknologi dan fasilitas riset serta pengembangan (R&D) pertama di Asia. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa kolaborasi ini tercapai setelah beberapa bulan proses negosiasi yang intens.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Perindustrian pada Rabu (26/02/2025), Agus menjelaskan bahwa Apple memilih skema inovasi untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Dengan mempertimbangkan dinamika dalam negosiasi, kami memutuskan untuk menggunakan skema baru ini. Investasi inovasi Apple senilai US$160 juta adalah komitmen nyata yang tidak melibatkan pembangunan pabrik iPhone di Indonesia, tetapi fokus pada pengembangan ekosistem digital dan peningkatan kapasitas SDM,” ujarnya.
Komitmen yang diambil oleh Apple mencakup pendirian Apple Software Indonesia and Technology Institute dan Apple Professional Developer Academy, serta melanjutkan program Apple Developer Academy yang telah ada. Agus menegaskan bahwa langkah ini akan memberikan nilai tambah yang signifikan, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, untuk Indonesia. Selain itu, Apple juga sepakat untuk membayar sanksi sebesar US$150 juta sebagai konsekuensi dari pelanggaran ketentuan sebelumnya, yang diimplementasikan melalui pembangunan pabrik AirTag di Batam.
Poin utama dari kesepakatan ini adalah pendirian fasilitas R&D Apple di Indonesia, yang akan menjadi fasilitas kedua di dunia setelah Brasil dan yang pertama di Asia. Fasilitas tersebut akan bekerja sama dengan 15 perguruan tinggi terkemuka, termasuk Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ini membuktikan bahwa Apple melihat Indonesia sebagai pasar yang strategis dan menyadari kompetensi SDM kita,” ujar Agus.
Investasi ini juga menjadi syarat bagi Apple untuk memperoleh sertifikat TKDN, yang memungkinkan iPhone 16 untuk dijual secara legal di Indonesia setelah mendapatkan izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain komitmen utama senilai US$160 juta, Indonesia juga berhasil mengamankan tambahan dana sebesar US$72,3 juta dari berbagai skema investasi, termasuk pelunasan utang investasi Apple yang jatuh tempo pada Desember 2024.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan penting dalam menarik investasi teknologi tinggi ke Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat inovasi di Asia Tenggara. Kehadiran fasilitas R&D dan institusi pendidikan Apple diharapkan dapat mendorong transfer pengetahuan dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di sektor digital.
“Alhamdulillah, negosiasi yang ketat ini membuahkan hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Ini adalah momentum yang tepat untuk mempercepat transformasi industri 4.0 di Indonesia,” tutup Agus.
Dengan investasi yang akan direalisasikan secara bertahap hingga 2028, pemerintah optimis bahwa kolaborasi ini akan membuka peluang besar untuk pengembangan ekosistem teknologi lokal yang berkelanjutan. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita