JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut MP Pangaribuan, mengajukan usulan agar advokat mendapatkan imunitas profesi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurut Luhut, advokat yang diduga melanggar aturan profesi seharusnya menjalani proses etik di internal organisasi advokat sebelum menghadapi tindakan pidana. “Kami mengusulkan adanya imunitas profesi advokat yang diatur dalam RUU KUHAP agar independensi advokat tetap terjaga,” ujarnya.
Ia mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menegaskan bahwa advokat wajib tunduk pada kode etik. Dalam praktiknya, pelanggaran etik harus lebih dulu ditangani oleh Dewan Kehormatan sebelum ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana, kecuali dalam kasus kejahatan berat. Luhut membandingkan mekanisme ini dengan sistem yang berlaku di Polri, di mana pelanggaran etik diperiksa lebih dulu sebelum masuk ke proses hukum pidana.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang lebih dulu menjalani sidang etik sebelum akhirnya diproses dalam kasus pidana. “Jika ada advokat yang terbukti melanggar hukum, mekanisme etik harus dikedepankan lebih dulu, seperti yang berlaku pada instansi lain,” tegasnya.
Selain itu, Luhut juga mendorong agar organisasi advokat diakui sebagai bar association yang memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi kode etik dan standar kompetensi advokat, serupa dengan praktik di negara-negara dengan sistem hukum Anglo-Amerika.
Menanggapi usulan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR, Taufik Basari, menyatakan bahwa Komisi III akan mempertimbangkan perlindungan profesi advokat dalam pembahasan RUU KUHAP. “Keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam mengatur perlindungan profesi hukum,” ujarnya.
Peradi sendiri telah lama memperjuangkan revisi terhadap regulasi profesi advokat, termasuk mencegah praktik legal bullying serta meningkatkan standar profesionalisme advokat di Indonesia. Usulan ini diharapkan dapat memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan serta menjamin proses hukum yang adil dan independen. [] Redaksi10