Amnesti untuk Kelompok Bersenjata di Papua, Ini Penjelasannya

JAKARTA – Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada mereka yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan pendataan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima amnesti tersebut.

“Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan HAM,” ujar Yusril saat bertemu dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/01/2025).

Yusril menjelaskan, pemberian amnesti ini merupakan langkah positif dalam upaya mencari solusi untuk konflik yang sudah lama berlangsung di Papua.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pendekatan yang berbasis pada hukum dan hak asasi manusia, serta memastikan bahwa upaya keamanan di Papua tetap dilakukan secara terukur agar terhindar dari pelanggaran HAM.

“Penegakan hukum dan keamanan di Papua akan dilakukan dengan sangat hati-hati, agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM yang lebih berat. Ini adalah langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan dan hak asasi manusia,” tambah Yusril.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan, pemberian amnesti juga dimaksudkan untuk mendukung rekonsiliasi nasional.

Pemberian amnesti akan ditujukan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan di Papua, serta kepada mereka yang bukan merupakan bagian dari kelompok bersenjata, sebagai bagian dari langkah iktikad baik pemerintah.

Supratman menyebutkan bahwa amnesti akan diberikan kepada sekitar 44.000 narapidana, yang mencakup berbagai kategori. Beberapa di antaranya adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika namun seharusnya menjalani rehabilitasi, narapidana dengan gangguan jiwa, serta mereka yang terlibat dalam kasus Papua dan pelanggaran UU ITE. Pemerintah berencana membuka data narapidana yang akan mendapatkan amnesti kepada publik, agar ada kontrol masyarakat dalam proses ini.

“Intinya nanti data yang sudah dikumpulkan akan kami buka ke publik. Dengan begitu, masyarakat bisa ikut mengawasi dan memberikan masukan mengenai siapa saja yang layak mendapatkan amnesti,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, pada Selasa (07/01/2025).

Namun, sampai saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu data lengkap dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti tersebut.

Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kedamaian dan stabilitas di Papua, dengan memberikan kesempatan bagi mereka yang terlibat dalam kekerasan untuk melakukan rekonsiliasi dan kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang sudah lama berlangsung di Papua dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis hukum. Pemberian amnesti ini juga menunjukkan itikad baik pemerintah dalam menciptakan perdamaian dan mengakhiri konflik yang telah merugikan banyak pihak. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com