JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas akan dihapuskan mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), menandai perubahan penting dalam proses administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan demikian, pemilik kendaraan bekas tidak lagi diharuskan membayar BBNKB II saat melakukan proses balik nama.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda DKI Jakarta pada Rabu (26/02/2025). Dalam unggahannya, Bapenda menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bekas atau seken kini bukan lagi objek pajak, sehingga tidak perlu dibayarkan. “Jelas lebih untung karena tinggal bayar biaya-biaya lainnya,” tulis Bapenda dalam penjelasannya.
Meski BBNKB dihapus, ada empat komponen biaya yang tetap berlaku dalam proses balik nama kendaraan bekas, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB disesuaikan dengan jenis dan nilai kendaraan. - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Tarif SWDKLLJ ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, dengan tarif tertinggi mencapai Rp163 ribu. - Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Untuk sepeda motor dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp200 ribu. - Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Biaya administrasi TNKB ditetapkan sebesar Rp100 ribu.
Kebijakan penghapusan BBNKB ini merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. “Penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bekas tidak termasuk objek BBNKB,” ungkap penjelasan dalam pasal tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban biaya kepemilikan kendaraan bekas sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Meski BBNKB dihapuskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran komponen biaya lainnya yang telah ditentukan.
Penerapan kebijakan ini berlaku secara nasional, di seluruh provinsi Indonesia. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pembayaran pajak kendaraan sebelum mengurus proses balik nama. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta atau instansi pendapatan daerah setempat.
Dengan adanya penghapusan BBNKB ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi beban ekonomi bagi pemilik kendaraan bekas. Meskipun demikian, kewajiban untuk membayar pajak tahunan dan biaya administrasi lainnya tetap harus dipenuhi guna mendukung kelancaran dan kualitas layanan infrastruktur transportasi di Indonesia. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita