SERUYAN – AKSI demonstrasi sekitar 200 warga Desa Suka Mandang dan Rantau Pulut di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, berakhir ricuh hingga berujung perusakan sejumlah mobil milik Polres Seruyan.
Masa demontrasi yang memaksa masuk ke area perusahaan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP), terlibat bentrokan dengan aparat polisi yang berjaga. Bahkan, ada pengunjuk rasa yang menggunakan senjata tajam untuk mencoba menerobos barikade polisi.
Awalnya, pengunjuk rasa meminta bertemu dengan pihak perusahaan untuk menyampaikan tuntutan mereka. Namun karena tidak ada pihak yang mau bertemu, akhirnya pengunjuk rasa emosi dan mencoba menerobos masuk ke area perusahaan.
Akibat kerusuhan ini, sejumlah bangunan perusahaan dirusak oleh pengujuk rasa. Sejumlah mobil dan bus dinas milik Polres Seruyan juga dirusak oleh pengunjuk rasa. Kerusuhan ini terjadi karena tuntutan warga yaitu plasma sebesar 20 persen kepada pihak perusahaan, tidak direspons oleh pihak perusahaan.
“Masyarakat di Desa Suka Mandang dan Desa Rantau Pulut menuntut plasma 20 persen kepada PT BAJP dan minta bertemu dengan bupati dan SKPD setempat tidak puas akhirnya mereka melakukan unras dan melakukan perusakan terhadap fasilitas perusahaan,” jelas Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji, dalam keterangan tertulisnya Minggu (9/7/2023).
Unjuk rasa tersebut berlangsung di Blok N 32 Kebun BJAP pada Kamis (6/7). Sementara polisi yang menerima laporan kejadian juga diterjunkan ke lokasi.
Mendapatkan informasi tersebut, Erlan mengatakan Kapolres Seruyan langsung menuju lokasi pemanenan massal. Tim Gabungan Pengamanan, kata dia, juga berhasil mengamankan enam orang pelaku serta dua unit mobil jenis Pick Up.
Erlan menyebut warga yang mengetahui adanya aksi penangkapan tersebut kemudian langsung melakukan unjuk rasa agar yang sebelumnya diamankan dapat segera dibebaskan. “Masyarakat menganggap bahwa aksi pencurian ini bukanlah sebagai kegiatan yang melanggar hukum namun mengambil hak dari Perusahaan PT BJAP,” ujarnya.
Menurut Erlan, sedikitnya ada 13 mobil yang dirusak massa. Selain mobil perusahaan, ada juga mobil milik kepolisian.
“Adapun kendaraan yang dirusak satu unit mobil dinas milik Kapolres Seruyan, dua unit mobil milik Ditreskrimsus serta satu unit milik Ditintelkam. Adapula delapan unit mobil dan satu unit bus sekolah milik PT. BJAP,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Erlan mengatakan warga juga menuntut agar Bupati dan Pemda Kabupaten Seruyan untuk hadir dan menyelesaikan tuntutan Plasma.
Adapun yang dimaksud Plasma merupakan perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Perusahaan Besar Negara (PBN) sebesar 20 persen.
Lebih lanjut, Erlan menyebut negosiasi yang sempat terjadi antara PT BJAP dengan warga tetap tidak membuahkan hasil hingga berujung pada perusakan sejumlah fasilitas kantor dan kendaraan.
Erlan Munaji mengatakan unjuk rasa tersebut berlangsung hingga petang hingga warga pulang ke kediaman masing-masing. Dia pun mendorong pihak terkait duduk bersama membahas tuntutan warga.
“Agar pihak eksekutif, legislatif dan para investor duduk bersama untuk melakukan mediasi serta pemberian edukasi bagi warga masyarakat yang terdampak oleh berdirinya PBS-PBS baik dalam bentuk plasma maupun pola kemitraan lainnya yang sesuai dengan hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
Erlan juga menyatakan, Polda Kalteng tidak ingin gegabah dalam menangani kasus kericuhan yang terjadi antara warga dengan PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Kabupaten Seruyan terkait permasalahan tuntutan plasma.
“Kami tidak ingin gegabah menangani permasalahan tersebut, kepolisian juga akan melakukan pertemuan dengan warga dan sejumlah tokoh adat dan masyarakat di kawasan setempat untuk mencari tahu bagaimana persoalan yang sebenarnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, terkait adanya atau tidak adanya unsur pidana, tentunya hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti-bukti otentik dan hasil penyelidikan anggota di lapangan, sehingga nantinya perbuatan tindak pidana harus ditegakkan.
“Personel kami juga masih melakukan penyelidikan dan mencari jalan terbaik untuk persoalan tersebut. Mengenai tindak kriminal apabila nantinya terbukti maka, akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Erlan Munaji.
BERHARAP TIDAK TERULANG
Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan adanya kejadian kericuhan di PT BJAP. Ia berharap, peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Kalau ada persoalan seperti ini, alangkah baiknya dibicarakan dengan cara duduk bersama serta musyawarah antara perusahaan dan masyarakat. Sehingga kericuhan tidak terjadi,” kata anggota DPR RI ini.
Ia juga mengingatkan perusahaan sawit di Provinsi Kalteng untuk tidak mengabaikan hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat di sekitar perusahaan. Apabila ada perjanjian, maka perusahaan benar-benar membicarakan nya sehingga tidak terjadi mis komunikasi dan menimbulkan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, perusahaan dan daerah.
Perusahaan yang bersoal dengan masyarakat setempat juga harus bertanggung jawab, sebab asal muasal diduga marahnya masyarakat akibat perusahaan yang diduga tidak memenuhi kesepakatan terkait plasma 20 persen.
“Perusahaan juga harus bertanggung jawab dari kejadian ini, karena asal muasal diduga akibat plasma 20 persen belum terselesaikan dengan baik,” beber anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kalteng Ferry Khaidir. Ia mendorong PT Bumi Jaya Alam Permai (PT BJAP) agar bisa merealisasikan tuntutan masyarakat di Kecamatan Seruyan Tengah terkait dengan plasma 20 persen.
“Kita mendorong kepada perusahaan tersebut agar bisa memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat, sehingga dengan harapan masyarakat setempat bisa sejahtera,” ujarnya.
Ia juga berharap pihak perusahaan memberikan kepastian terkait apa yang menjadi tuntutan masyarakat, sehingga mengurangi dampak-dampak negatif, seperti halnya mencegah konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Ferry juga menyampaikan, kehadiran perusahaan wajib memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar dan perusahaan harus melaksanakan kewajiban merealisasikan plasma 20 persen sesuai amanah Undang-Undang.
Lebih lanjut dia meminta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap tenang, serta menjaga daerah tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Dirinya selalu mendukung setiap gerakan masyarakat yang menuntut haknya sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kita sangat mendukung upaya masyarakat dalam menuntut hak mereka, dengan cara tidak melanggar dari aturan yang berlaku,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Semantara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng Syaiful Panigoro juga menyesalkan kejadian kericuhan yang terjadi di PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) yang berada di Kabupaten Seruyan pada hari Kamis (6/7) siang.
“Kami sangat menyesalkan kejadian kericuhan itu, sehingga merusak sejumlah aset pemerintah seperti beberapa unit milik Kepolisian,” kata Syaiful.
Menurut dia, jika memang yang menjadi pemicu atau masalah terkait kebun plasma 20 persen, maka hal itu sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, pemda dan instansi terkait mengacu kepada peraturan yang berlaku.
GAPKI Kalteng berharap Polda Kalimantan Tengah bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada terduga pelaku tindak pidana tersebut, yang telah merusak aset perusahaan dan aset negara.
“Untuk itu alangkah lebih baiknya para pihak bisa bersama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif,” katanya.
Syaiful juga mengimbau, agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto melalui grup-grup WhatsApp atau media sosial (medsos) serta lainnya sebagainya, terkait kejadian di kebun PT BJAP 3 Kabupaten Seruyan yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat dan pihak perusahaan, agar tidak menimbulkan salah paham di tengah-tengah masyarakat.
“Kita ambil hikmahnya saja, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah ini,” demikian Syaiful Panigoro. []
Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono