JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memberikan tanggapan mengenai wacana perguruan tinggi yang mengelola tambang.
Menurut Cak Imin, ide tersebut harus melalui kajian yang mendalam mengenai kelayakannya, agar dapat dipastikan apakah hal itu memang layak dilakukan atau justru menjadi pemaksaan.
Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin mengungkapkan bahwa meski ia menyambut baik ide perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang, namun hal ini harus didasarkan pada riset yang matang. Ia menekankan pentingnya perhitungan dan evaluasi secara cermat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Ya, kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya,” kata Cak Imin saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (29/01/2025).
Cak Imin juga mengingatkan agar wacana ini tidak sekadar menjadi tren di kalangan perguruan tinggi, tanpa mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat mempengaruhi dampak dari pengelolaan tambang tersebut.
Ia mengingatkan bahwa keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam, khususnya tambang, harus dilakukan dengan bijaksana, dan tidak hanya sekadar ikut-ikutan tren yang sedang berkembang di kalangan akademisi.
“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Imin menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) yang dapat membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam sektor pertambangan.
Menurutnya, revisi undang-undang tersebut bisa menjadi langkah menuju keterbukaan dalam pengelolaan sektor ini, yang selama ini didominasi oleh segelintir pelaku bisnis tambang.
“Revisi Undang-Undang Minerba dapat membuka peluang semua terlibat, tidak hanya segelintir pelaku bisnis dari tambang,” ujar Cak Imin.
Cak Imin menyatakan bahwa dengan membuka peluang bagi perguruan tinggi dan pihak lainnya untuk terlibat dalam sektor pertambangan, hal ini bisa mendorong perekonomian Indonesia. Ia berharap, sektor pertambangan yang merupakan salah satu yang cepat tumbuh ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Yang cepat tumbuh itu kan pertambangan. Dengan membuka peluang semua bisa mengakses, maka bisa mendorong yang membutuhkan keterlibatan itu pemerintah bisa menentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Minerba bertujuan agar masyarakat tidak hanya merasakan dampak negatif dari kegiatan pertambangan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam pengelolaannya.
“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” ujar Bob pada Senin (20/01/2025).
Setelah revisi Undang-Undang Minerba ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Cak Imin pun berharap bahwa semua pihak dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan mengedepankan kearifan dalam mengelola sumber daya alam Indonesia. []
Redaksi03