Denda Rp48 Miliar untuk Dua Aparat Desa Tangerang Soal Pagar Laut Ilegal

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa dua aparat desa di Tangerang, Banten, diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dikenakan akibat pemasangan pagar laut ilegal yang merusak ekosistem pesisir. Meskipun identitas spesifik lokasi desa tidak diungkap, pejabat yang terlibat adalah Kepala Desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.

Trenggono menjelaskan bahwa kedua pejabat desa tersebut telah mengakui kesalahan mereka dan siap untuk menanggung denda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Pelaku sudah bertanggung jawab dan bersedia membayar denda sesuai luasan kerusakan yang terjadi,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi, Kamis (27/02/2025). Meski demikian, dia belum memastikan apakah denda tersebut dikenakan secara kolektif atau individual pada kedua pejabat desa tersebut.

Proses hukum terkait pelanggaran ini mengacu pada Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Selain itu, lokasi yang diduga melanggar juga telah disegel, dan saksi-saksi tengah dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini juga melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki aspek pidana terkait pemasangan pagar laut ilegal tersebut. Trenggono menegaskan bahwa KKP fokus pada penegakan sanksi administratif, sementara Bareskrim akan menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum pidana.

“Anggota Bareskrim aktif dalam proses pemeriksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.

Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri telah menahan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, sebagai tersangka pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) terkait dengan pemasangan pagar laut ilegal tersebut. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama delapan jam pada Senin (24/02/2025).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Setelah gelar perkara, kami memutuskan penahanan terhadap tersangka dan akan segera melengkapi berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Jakarta.

Meskipun berkaitan dengan satu kasus yang sama, KKP dan Bareskrim menangani dua dimensi berbeda: sanksi administratif oleh KKP untuk pemulihan lingkungan laut dan proses pidana oleh Bareskrim terkait pemalsuan dokumen. Trenggono menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan tegas bagi siapapun yang merusak ekosistem laut Indonesia.

“KKP tidak akan menoleransi pelanggaran yang merusak kelestarian laut dan mengancam kedaulatan wilayah Indonesia,” tambah Trenggono.

Sementara itu, Bareskrim berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan hingga tuntas, dengan target berkas lengkap segera diserahkan ke pengadilan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap tata kelola wilayah pesisir, khususnya di daerah-daerah rawan penyalahgunaan wewenang. Keterlibatan berbagai sektor diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.

Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X